HOLOPIS.COM, JAKARTA – Artis cantik Kimberly Ryder saat ini tengah menjalani proses perceraian dengan sang suami Edward Akbar. Namun saat menjalani proses mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat hari ini Rabu (7/8), pihak Edward menyatakan jika talak yang dilontarkan kliennya itu tidak sah dan tidak berlaku di mata hukum.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jundri R Berutu, tim kuasa hukum Edward Akbar. Jundri mengatakan hal ini lantaran saat melontarkan talak, Edward dalam keadaan emosi atau di luar kontrol kesadarannya.
“Berita yang dibilang bapak Edward talak, yang namanya talak itu kan ada sebab dan akibat. Maka dari itu, talak yang dimaksud dengan dalam keadaan emosi, itu kan tidak bisa disebutkan talak itu jatuh,” kata Jundri di lokasi seperti dikutip Holopis.com.
Jundri menegaskan, sebuah talak bisa dianggap sah jika diucapkan di hadapan majelis hakim. Oleh karena itu, Jundri mengaku Edwards saat ini tengah berusaha mempertahankan rumah tangganya dengan wanita kelahiran 6 Agustus 1993 tersebut.
“Kita ini namanya dalam hukum negara Indonesia, talak itu sah apabila diucapkan di hadapan pengadilan agama,” jelasnya.
Berbanding terbalik dengan Edward, Kimberly justru secara terang-terangan mengaku ingin segera berpisah dengan Edward. Bahkan ibu dua anak ini secara tegas tidak ingin memberikan kesempatan kedua terhadap pria yang dinikahinya sejak 26 Agustus 2018 lalu.
“Yah mau gimana kan udah talak tiga, gimana. Lanjut sih (Proses perceraian). Udah dipikirkan jauh matang-matang sebelumnya,” kata Kimberly.
Keputusan ini kata Kimberly juga melihat dari tindakan Edward yang sudah tidak lagi berkomunikasi dengan dirinya. Parahnya, Edward juga disebutkan sudah tidak lagi berkomunikasi untuk menanyakan kedua anaknya Rayden dan Aisyah.
“Enggak (ada komunikasi dengan anak-anak) sih sebenarnya karena apa ya ya dari awal pisah sampai sekarang enggak ada nelepon anak anak apalagi video call apalagi ketemu,” tutupnya.