HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho mengungkapkan fakta kondisi para pelaku juru parkir liar di Jakarta.
Hari Nugroho menyebut bahwa sebagian besar para juru parkir liar itu merupakan warga luar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta.
“Kami telah dapat data Dishub, kami profiling. Jukir-jukir itu ternyata rata-rata tidak ber-KTP Jakarta,” kata Hari Nugroho dalam keterangannya pada Selasa (6/8) yang dikutip Holopis.com.
Selain itu, Hari menjelaskan bahwa sebagian besar juru parkir liar itu sudah lanjut usia. Sehingga, proses pelatihan terhadap juru parkir liar itu menjadi terkendala.
“Rata-rata juga lanjut usia, sudah di atas 50 tahun. Kami tampung, kami sesuaikan dengan program pelatihan,” ucapnya.
“Nggak mungkin orang di atas 50 tahun itu yang biasa mohon maaf hidup di jalanan, kami buat pelatihan di kelas selama 20 hari, nggak mungkin bisa,” sambungnya.
Karena didominasi pendatang, Disnaker menyebut keputusan untuk pembinaan itu ada pada kewenangan Dinas Sosial.
“Jadi kami pilah-pilah mantan-mantan jukir itu masuk mana. Disesuaikan dengan program kejuruan kalau memang cocok,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah menertibkan jukir liar di sejumlah titik Ibu Kota. Saat ini, total 127 jukir liar ditertibkan petugas di minimarket hingga rumah toko (ruko).
Penertiban jukir liar dilakukan di lima kota oleh tim gabungan Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (16/5) di 66 lokasi, mulai minimarket hingga bangunan ruko.
Sebanyak 9 jukir liar ditindak oleh Satpol PP tingkat provinsi, 14 jukir ditindak di Jakarta Pusat, 11 jukir ditindak di Jakarta Utara, 15 jukir di Jakarta Barat, 9 jukir di Jakarta Selatan, dan 14 jukir di Jakarta Timur.