Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menyebut pihaknya akan membentuk tim khusus yang bertugas mencari pemasok barang impor ilegal di pusat-pusat grosir besar di kawasan Tanah Abang dan Mangga Dua, Jakarta.

Dia menyebut, bahwa tim tersebut bersama dengan lembaga terpercaya akan melakukan penyelidikan secara diam-diam, guna mencari para pemasok yang besar kemungkinannya adalah warga negara asing (WNA).

“Kami bekerja dengan lembaga yang bisa dipercaya secara diam-diam. Kita survei secara mendalam kemudian juga di pusat-pusat grosir, di berbagai tempat kita akan survei, kita riset bagaimana warga negara asing bisa menjadi bandar di tempat-tempat mal besar itu,” kata Zulhas dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis,com, Selasa (6/8).

Zulkifli lantas mengatakan, bahwa berdasarkan temuan Satgas Impor Ilegal dan pihaknya di Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Kawasan Pantai Indah Kapuk, pada Juli lalu, pelaku importir barang ilegal merupakan WNA.

Dijelaskannya, WNA tersebut mengambil barang dari luar negeri dan dijual melalui perdagangan digital serta dipasok ke distributor besar di pusat-pusat perbelanjaan di Tanah Air. Tentu, lanjut Zulhas, hal ini membuat barang impor ilegal semakin marak beredar, dan mengalahkan produk-produk dalam negeri.

“Saya kira banyak sekali warga negara luar yang beroperasi, berusaha atau berdagang di distributor-distributor besar di mal-mal besar, di pusat-pusat grosir besar seperti Tanah Abang atau Mangga Dua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) kata Zulhas, juga sedang melakukan riset terkait peredaran barang impor di Indonesia. Dimana riset tersebut dimulai dari cara barang tersebut masuk, kemjudian cara pendistribusiannya, hingga pada akhirnya proses penjualannya.

“Kalau dari Bareskrim orang akan langsung tahu, tapi yang kita riset pelan-pelan sehingga secara ilmiah tergambar dengan baik. Kita riset berapa banyak yang tidak memenuhi ketentuan dan ini kita akan mendapat gambaran yang lebih jelas,” tandasnya.

Adapun pada hari ini, Satgas Impor Ilegal kembali merilis temuan mereka berupa barang yang diduga hasil impor, dengan total nilai mencapai Rp 46 miliar.

“Dari hasil penindakan tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang hanya sebesar Rp46.188.205.400,” ujar Zulhas.

Adapun dari hasil penindakan tersebut, Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas.

Kemudian KPU Bea Cukai Cikarang mengamankan barang berupa 695 produk jadi, seperti karpet, handuk, perlak dan lainnya, 332 pak tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik, serta 5.896 pcs garmen. Sedangkan Kemendag sendiri mengamankan kain gulungan (TPT) dengan total sebanyak 20.000 rol.