HOLOPIS.COM, JAKARTA – Suami artis Kimberly Rider, Edward Akbar dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait pelaporan penggelapan mobil sang istri di Polres Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (5/8). Namun, Edwars diketahui tidak hadir dan mengajukan penundaan sidang tersebut.
Kabar ini disampaikan langsung oleh pengacaranya yakni Junri R. Berutu Peradi di lokasi. Disampaikan Junri, Edward tidak hadir dalam agenda klarifikasi hari lantaran kondisinya yang sedang tidak sehat.
“Klien kami tidak dapat hadir dengan kondisi kesehatan yang kurang baik sekaligus tanggal 7 kan ada agenda mediasi yah. Jadi lebih fokus terhadap agenda cerainya dia dulu,” ungkap Junri kepada wartawan di lokasi.
Junri lebih lanjut menyampaikan terkait pelaporan yang dituduhkan kepada kliennya tersebut. Menurutnya. Sebuah mobil BMW keluaran tahun 2021 yang dipermasalahkan diakuinya memang atas nama Kimberly bahkan surat-suratnya juga diketahui atas nama artis kelahiran 6 Agustus 1993 tersebut.
“Iya setahu kami atas nama Kimberly tapi kan dibeli dalam jangka waktu pernikahan dan itu atas biaya bersama yah. Sebenarnya harta itu kan dibeli bersama. Sehingga menurut kami tidak ada penggelapan. Tapi kami tidak mau mendahului karena ini kan masih dalam tahap klarifikasi yah. Oleh karena itu kita menunggulah. Nanti diperiksa nanti kita akan update kembali,” sebutnya.
Tidak hanya Edward yang tidak menghadiri panggilan pemeriksaan, tetapi NL yang merupakan saksi diketahui juga tidak menghadiri panggilan pihak kepolisian. Sebagaimana diketahui, NL merupakan teman dekat baik dari Kimberly Rider maupun Edward Akbar.
“Jadi untuk penundaan ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan. Jadi memang minta ditunda untuk minggu depan” ujar Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi kepada wartawan saat dikonfirmasi.
Nurma mengatakan untuk penundaan ini yang bersangkutan memberikan kabar kepada pihak terkait. Namun, jika tidak Nurma tidak segan untuk melakukan penjemputan paksa jika NL tetap manggkir dari panggilan yang dilayangkan kepadanya.
“Jadi memang dipanggil resmi bersurat. Tapi tidak memberikan kabar jelas itu bisa dipanggil dengan upaya paksa. Jadi kalau di kepolisian dua kali dipanggil kemudian ketiga kali upaya paksa. Jika memang tidak ada kabar dari pihak yang dipanggil,” tutupnya.