Holopis.com HOLOPIS.COM, ROTE NDAO – Kepala Bidang Pertambangan Batubara Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jimmi Mella menyatakan, bahwa hanya CV MIABORU yang saat ini memiliki izin eksplorasi tambang di Kabupaten Rote Ndao, NTT. Dan kini, perusahaan milik mantan Bupati Rote Ndao, Leonard Haning tersebut tengah memasuki tahap perizinan produksi.

“Di Rote Ndao, ada banyak yang sedang berproses untuk mendapatkan izin, yang sudah ada izin hanya CV MIABORU. Selain itu, belum ada izin lain yang dikeluarkan untuk galian C maupun tambang lainnya,” tegas Mella saat dikonfirmasi Holopis.com, Rabu (31/7).

Jimmi menyampaikan, bahwa proses perizinan tambang di wilayah tersebut sebagian besar masih dalam tahap eksplorasi. “Wilayah izin pertambangan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dan semua yang ada saat ini masih dalam tahap eksplorasi,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan dokumen persetujuan lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi sebagai syarat untuk memperoleh rekomendasi masuk ke tahap produksi.

Lebih lanjut, Mella menegaskan bahwa izin produksi hanya berlaku di titik koordinat tertentu yang telah ditetapkan. “Izin produksi hanya berlaku di satu titik koordinat, dan tidak bisa sembarangan mengambil tambang di lokasi lain. Ini harus sesuai dengan aturan yang ada,” ungkapnya.

Ia pun mengingatkan pihak yang baru memasuki tahap eksplorasi untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan, sehingga dapat melanjutkan proses perizinan ke tahap produksi.

Menanggapi pernyataan Jimmi, Adi Kristinten Bullu yang merupakan Praktisi Hukum dan Advokat asal Kupang pun mempertanyakan kinerja pengawasan dari Pemerintah dan pihak kepolisian Rote Ndao terkait dugaan pertambangan pasir dan galian c liar di wilayah tersebut.

Dia pun menegaskan, bahwa izin usaha pertambangan tidak boleh diberikan kepada pihak lain selain pemegang izin. “Jika izin usaha pertambangan diberikan kepada orang lain untuk melakukan tambang galian C, itu sudah salah dan bisa dikenakan sanksi hukum,” tegas Adi kepada Holopis.com.

Ia juga mengkritik tindakan orang-orang yang mengklaim memiliki izin tanpa bukti yang jelas dan menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin resmi adalah ilegal.

Adi berharap, Kapolres Rote Ndao dapat segera menertibkan aktivitas tambang ilegal, serta memastikan setiap klaim izin tambang disertai bukti yang sah.

“Jika ada yang mengklaim memiliki surat izin, mereka harus membawa bukti tersebut ke Polres dan menunjukkan bahwa mereka memang memiliki izin tambang,” pungkasnya.