HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti dugaan korupsi terkait pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang dilakukan oleh tersangka Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) dan tangan kanannya, Muhaimin Syarif.
Beberapa di antaranya berupa bukti elektronik, dokumen, hingga catatan-catatan. Bukti itu dikantongi penyidik usai menggeledah lima lokasi pada 25-26 Juli lalu. Rinciannya, dua rumah di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan serta tiga kantor swasta di Jakarta Selatan.
Adapun penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat tersangka Abdul Gani Kasuba dan Muhaimin Syarif. Abdul Gani Kasuba saat ini dijerat sebagai tersangka atas kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik mendapatkan beberapa dokumen, surat, dan catatan-catatan serta barang bukti elektronik kemudian print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (29/7).
Dikatakan Tessa, temuan itu akan didalami penyidik. Pihak terkait juga bakal diklarifikasi. “Untuk selanjutnya penyidik akan mendalami hasil penggeledahan tersebut dan akan mengklarifikasi dengan pihak-pihak yang terkait,” kata Tessa.
Tim penyidik KPK sebelumnya juga mengamankan sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan atau cawe-cawe pengurusan izin tambang di Provinsi Malut. Bukti itu dikantongin penyidik usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7).
“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” ungkap Tessa, Kamis (25/7) lalu.
Tessa saat ini enggan merinci lebih lanjut soal dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut tersebut. Pun saat disinggung soal dugaan keterlibatan pihak ESDM.
Yang jelas, ditegaskan Tessa, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Selain itu, ungkap Tessa, pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru.
“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tegas Tessa.