HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara resmi memutuskan menerima tawaran pemerintah untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Sekretaris Umum (Sekum) Muhamadiyah, Abdul Mu’ti mengatakan, bahwa keputusan itu berdasarkan rapat pleno Muhammadiyah yang berlangsung di kantor PP Muhammadiyah Jakarta, pada Sabtu (13/7) lalu.
“Berdasarkan rapat pleno Muhammadiyah pada 13 Juli di kantor Jakarta, memutuskan bahwa Muhammadiyah siap mengelola usaha pertambangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2024,” kata Abdul Mu’ti dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Minggu (28/7).
Abdul memberikan catatan, bahwa pengelolaan tambang yang dilakukan oleh organisasi masyarakat berlambang matahari itu akan berlangsung dalam batas waktu tertentu, dengan tetap mendukung pengembangan energi terbarukan, budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Apabila pengelolaan tambang lebih banyak menimbulkan mafsadat (sesuatu yang menyakitkan/merugikan), Muhammadiyah secara bertanggungjawab akan mengembalikan IUP ke pemerintah,” katanya.
Dalam pengelolaan tambang, Muhamamdiyah juga akan bekerjasama dengan mitra yang sudah berpengalaman mengelola tambang, berintegritas tinggi, serta berpihak pada masyarakat dan perserikatan melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.
“Pengelolaan tambang, Muhammadiyah diusahakan menjadi pengembangan usaha not for provit (bukan untuk keuntungan). Keuntungan usaha dimanfaatkan untuk dakwah dan amal usaha Muhammadiyah serta masyarakat luas,” ungkapnya.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan keputusan ini diambil setelah pihaknya melakukan kajian panjang serta menerima masukan dari pihak yang pro maupun kontra.
“Muhammadiyah selama 2 bulan lebih mengkaji masalah pengeloaan tambang ini, ada kelompok yang kontra tapi juga punya argumen. Begitu juga ada pandangan-pandangan yang pro, konstruktif terkait nilai positif dalam pengelolaan tambang ini,” kata Haedar.
Sampai akhirnya mayoritas anggota memutuskan menerima Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ditawarkan pemerintah.
“Baik lewat pleno PP Muhammadiyah maupun dari konsolidasi yang terjadi itu, dua pandangan itu hidup, tapi akhirnya mayoritas sampai pada satu kesimpulan keputusan PP Muhammadiyah,” tambahnya.