HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah pihak di Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tutur kecipratan suap pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyebut dugaan pemberian uang ke pihak-pihak di Ditjen Minerba berkaitan dengan dugaan pemberian suap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan izin pertambangan di Malut. Diduga suap itu berasal dari sejumlah perusahaan.

Dugaan itu mengemuka usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7). Penggeledahan ini terkait pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Muhaimin Syarif (MS).

KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Abdul Ghani Kasuba. KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka, Muhaimin Syarif.

“Jadi penggeledahan di ESDM itu kaitannya dari pemberi suap di kasus AGK, Abdul Gani, ya AGK. Sehingga si pemberi suap kepada saudara AGK ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak pihak di ESDM dalam kaitan ini,” kata Nurul Ghufron, di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (25/7).

Tim penyidik diketahui telah mengamankan sejumlah bukti dugaan korupsi pengaturan atau cawe-cawe pengurusan izin tambang di Provinsi Maluku Utara (Malut). Bukti itu dikantongin penyidik usai menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (24/7).

“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik Dokumen/surat dan print out BBE yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis (25/7).

Tessa saat ini enggan merinci lebih lanjut soal dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut tersebut. Pun saat disinggung soal dugaan keterlibatan pihak ESDM.

Yang jelas, ditegaskan Tessa, tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut. Selain itu, ungkap Tessa, pihaknya membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan dan menetapkan tersangka baru.

“Tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” tegas Tessa.