Investor Pasang Kuda-kuda, GOTO Bakal Tarik 10,2 Miliar Saham Treasuri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) dikabarkan bakal melakukan penarikan kembali saham-saham hasil pembelian kembali alias buyback, atau yang sering disebut juga dengan saham treasuri, dengan jumlah mencapai 10,2 miliar saham seri A.

Adapun saham-saham treasuri ini merupakan saham yang di-buyback oleh perusahaan raksasa teknologi tersebut pada periode 2021 dan 2022, yang masuk dalam modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Riwayatnya, saham ini dibeli kembali GOTO saat sebelum penawaran umum perdana (IPO) kala itu, sekaligus saham yang didapatkan dari pelaksanaan stabilitasi harga pasca-IPO alias greenshoe.

Demi memuluskan rencana itu, manajemen bakal meminta restu investor dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang rencananya bakal berlangsung pada 30 Agustus 2024 mendatang.

Adapun menurut Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani menjelaskan, bahwa langkah pihaknya telah sesuai dengan aturan serta regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Rencana penarikan kembali saham treasuri Perseroan sejalan dengan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali, yang diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 29/2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.” kata Diani, sapaan akrabnya dalam keterangan pers yang dikutip Holopis.com, Kamis (25/7).

Diani menegaskan langkah berkaitan dengan sejumlah inisiatif pembelian kembali saham yang telah dilakukan oleh Perseroan sebelum IPO. Pihaknya meyakini aksi korporasi ini dapat memberi nilai tambah bagi pemegang saham.

“Kami meyakini penarikan kembali saham treasuri akan memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham seiring berkurangnya jumlah saham GOTO yang beredar,” katanya.

Secara aturan, perusahaan tercatat yang mempunyai saham treasuri wajib untuk dialihkan atau dilepas. Terdapat beberapa cara dalam mengalihkan saham treasuri antara lain dijual baik di dalam Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, atau ditarik kembali dengan cara pengurangan modal.

Selanjutnya, pengalihan juga bisa dilakukan melalui pelaksanaan program kepemilikan saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris, pelaksanaan konversi Efek bersifat ekuitas; dan/atau cara lain dengan persetujuan OJK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral