Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 22 Juli 2024. Dua tersangka itu yakni suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dan Crazy Rich PIK sekaligus Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim (HLN).

Demikian disampaikan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya kepada wartawan. Dikatakan Harli, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.

“Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. Adapun dua orang yang dilakukan Tahap II yaitu, tersangka HM selaku pihak swasta dan tersangka HLN selaku Manager PT QSE,” ujar Harli, seperti dikutip Holopis.com, Senin (22/7).

Adapun barang bukti terkait Harvey yang diserahkan yakni, 11 bidang tanah dan/atau bangunan: 8 unit mobil (2 unit Ferarri; 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT; 1 unit Porsche; 1 unit Rolls Royce Cullinan; 1 unit Mini Cooper; 1 unit Lexus RX300; dan 1 unit Vellfire 2.5G). Lalu, Tas branded sebanyak 88 unit; Perhiasan sejumlah 141 buah; Uang sejumlah USD 400.000; Uang Rp13.581.013.347; dan Logam mulia.

Sementara barang bukti terkait tersangka Helena Lim yang diserahkan yakni, 6 bidang tanah dan/atau bangunan; 3 uni Mobil (1 unit Toyota Kijang Innova; 1 unit Lexus UX300E;1 unit Toyota Alphard). Lalu, Tas branded sebanyak 37 unit; Perhiasan sejumlah 45 buah; Uang sejumlah SGD 2.000.000; Uang sejumlah Rp10.000.000.000; Uang sejumlah Rp1.485.000.000; dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM).

“Penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik Para Tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,” ungkap Harli.

Atas penyerahan tanggung jawab terhadap kedua tersangka dan barang bukti hari ini, maka total sebanyak 18 berkas perkara telah diselesaikan oleh Tim Penyidik. Selanjutnya, Tim Penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ini, Kejagung telah menetapkan 21 tersangka. Dari 21 tersangka, belasan tersangka diantaranya telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang.

Teranyar, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300,003 triliun, dengan rincian kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp 26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp 271,6 triliun.

“Kasus posisi terhadap kedua tersangka yakni, Tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN. Dari kerja sama tersebut, tersangka HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN dengan modus seolah-olah pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya,” tandas Harli.