Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan bahwa pihaknya sudah memiliki alat bukti yang memadai di perkara lain untuk menjerat bekas Ketua KPK Komjen Pol (purn) Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bukti tersebut sudah mereka miliki ketika kasus tersebut mulai ditangani.

“Penyidik mengantongi alat bukti yang mendukung ataupun men-support terkait dugaan tindak pidana terjadi,” kata Ade Safri dalam keterangannya Minggu (21/7) yang dikutip Holopis.com.

Oleh karena itu, penyidik pun menurut Ade, berencana memanggil ahli untuk dimintai keterangan dalam perkara lainnya serta TPPU yang melibatkan Firli Bahuri.

“Termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini dan minggu depan sudah kita agendakan,” ucapnya.

Ade kemudian tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai saksi yang sudah diperiksa dalam perkara tersebut, termasuk kemudian pemeriksaan kembali Firli Bahuri yang masih belum juga dipenjara.

“Semua saksi dalam penanganan perkara yang pokok berjalan maupun yang perkara lain saksi semua sudah diperiksa,” ungkapnya.

Dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara lainnya yakni terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengakui bahwa mereka saat ini tengah menangani perkara lainnya yang berkaitan dengan Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara lain itu dipastikan melibatkan Firli Bahuri.

“Kita telah sampaikan tadi bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan ya,” kata Ade Safri dalam keterangannya Rabu (3/7).

Ade Safri tak menjelaskan secara detil perkara lain apa yang tengah didalami oleh penyidik.

“Selain dalam penanganan perkara a quo pasal dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 e atau 12 B atau pasal 11 juncto 65 KUHP, itu ada perkara lain yang saat ini sedang kita lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikannya,” terangnya.