HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar mendesak kepada pemerintah pusat maupun daerah, khususnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Pernyataan itu disampaikan dalam acara sosialisasi terkait Urgensi UU Kesejahteran Ibu dan Anak yang diadakan oleh DPP Perempuan Bangsa di area Caf Free Day, Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/7) pagi.
Muhaimin pun berharap pemerintah segera merespon acara tersebut dengan menerbitkan aturan pelengkap, sehingga UU KIA yang telah diundangkan pada 2 Juli 2024 tersebut dapat segera terlaksana dengan optimal, guna mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak.
“Acara hari ini salah satunya adalah mendesak kepada presiden, kepada menteri-menteri, kepada gubernur, kepada bupati menyiapkan perangkat aturan yang melengkapi, sehingga Undang – Undang Nomor 4/2024 ini bisa segera terlaksana,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin tersebut, seperti dikutip Holopis.com.
Muhaimin lantas mengucapkan selamat kepada pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat atas terbitnya UU KIA tersebut. Ia berharap agar UU tersebut dapat dilaksanakan dengan baik oleh pemerintah, baik itu pemerintahan sekarang maupun pemerintahan mendatang.
“Moga-moga dengan Undang – Undang ini dilaksanakan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintah Pak Jokowi maupun nanti pemerintahan Pak Prabowo Subianto, kita akan sukseskan Indonesia tanpa stunting, Indonesia tanpa tingkat kematian bayi yang besar,” pungkas Cak Imin.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi telah resmi meneken pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Aturan itu diteken pada tanggal 2 Juli 2024 lalu.
Adapun UU itu diketahui memuat sejumlah hak ibu yang berstatus sebagai pekerja, salah satunya berkaitan dengan hak cuti pasca melahirkan, dimana para ibu dapat mengajukan cuti maksimal selama enam bulan.
UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses pada 30 Juni 2022, dimana di dalamnya terdapat sembilan bab dan 46 pasal dalam upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.