HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan keluarganya. Salah satu upaya dilakukan dengan memeriksa anak SYL, Indira Chunda Thita pada Selasa (16/7).
Indira yang merupakan anggota DPR RI saat itu didalami oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang salah satunya menjerat SYL.
“Didalami terkait kepemilikan aset SYL dan keluarganya,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keteranganya kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (18/7).
Namun Tessa tak merinci aset apa saja yang didalami. Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu memastikan, keterangan Indira dalam pemeriksaan akan diungkap dalam persidangan.
“Hasil pemeriksaan kita ketahui di persidangan terkait masalah TPPU-nya,” ucap Asep.
Adapun Indira Chunda Thita tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya pada Selasa, 16 Juli. Indira justru meminta maaf atas perbuatan ayahnya ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Selain Indira, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Tenri Bilang Radisyah yang merupakan cucu Syahrul pada Selasa (16/7).
Namun, Tenri tak hadir memenuhi pemeriksaan.
“Mohon maaf kepada seluruh masyarakat kepada seluruh masyarakat Indonesia, maafkan kami lahir batin,” ujar Indira.
Diketahui, SYL dalam perkara pertama yakni pemerasan dan gratifikasi telah divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan tindak pindaan korupsi Jakarta beberapa waktu lalu. Dari kasus itu, KPK mengembangkannya dan menjerat SYL atas dugaan TPPU dan gratifikasi.