Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan dilantik, apabila belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu pun dibenarkan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Idham Holik. “Ya, benar (tidak akan dilantik),” ujar Idham kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (17/7).

Adapun aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih.

Dalam ayat 1 Pasal tersebut, disebutkan bahwa caleg terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, yang dalam hal ini KPK.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21(dua puluh satu ) Hari sebelum pelantikan,” bunyi ayat 2 Pasal 52.

Apabila Caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaannya. Maka pihak KPU tidak akan mencantumkan nama caleg yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih, yang artinya caleg tersebut terancam tidak akan dilantik.

Adapun sebelumnya, Plt Ketua KPU, Mochamad Afifuddin menyatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada para calon legislatif terpilih untuk segera menyampaikan LHKPN mereka ke KPK. Bahkan, surat imbauan itu telah dikirimkan berulang kali.

“Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan, beberapa pihak juga sudah melaporkan yang kemarin-kemarin belum,” kata Afiffudin, Jumat (12/7).

“Kemudian menyampaikan bukti laporan LHKPN, sudah kita terima sebagian, kan masih ada waktu juga. Jadi mudah-mudahan segera komplet lah,” tambahnya.