HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan hukuman 4 (empat) tahun penjara. Jemy juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jemy Sutijawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/7).

Menurut Jaksa, Jemy terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5. Jemy Sutijawan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Jemy dinilai turut serta terlibat dalam dugaan korupsi proyek BTS 4G yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,03 triliun. Jemy adalah owner atau pengendali PT Fiber Home yang ingin dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2.

Jemy lantas melakukan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Galumbang dan Irwan juga merupakan terdakwa dalam kasus ini dan kepanjangan tangan dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti, Anang Achmad Latif.

Pertemuan Jemy dengan Galumbang dan Irwan bertujuan supaya Fiberhome ikut melaksanakan pekerjaan BTS 4G Tahun 2021. Pasalnya, PT Sansaine Exindo nantinya menjadi subkontrak dari PT Fiberhome. Jemy diduga dimenangkan untuk menggarap proyek BTS 4G di paket 1 dan 2 meskipun tidak memenuhi syarat. 

“Terdakwa Jemy Sutjiawan memberikan commitment fee sebesar USD 2.500.000 kepada Irwan Hermawan melalui Windi Purnama untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G tahun 2021 yang dilaksanakan PT Sansaine Exindo,” ucap Jaksa. 

Jemy selain itu juga membiayai sebagian pembayaran hotel tim Kominfo selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp 452.500.000.

Dalam perkara ini, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut. Yakni, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate disebut telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000.

Kemudian, Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000. Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400. Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000; Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), dan Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS.

Adapun korporasi yang turut menikmati uang yakni, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.