HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah disebut-sebut bakal menerapkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar Subsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Menyikapi wacana tersebut, Staf Khusus III Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga mengaku belum menerima arahan perihal kebijakan pembatasan tersebut.
Dia mengatakan, kebijakan pembatasan bahan bakar bersubsidi merupakan ranah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara itu, PT Pertamina (Persero) hanya selaku operator alias pelaksana saja.
“Nggak tahu, kan bukan di kita (yang membuat kebijakan). Kami hanya melaksanakan apa yang diminta oleh regulator dalam hal ini Kementerian ESDM,” ujar Arya dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Senin (15/7).
Dia pun mengaku, bahwa hingga kini pun belum ada permintaan otoritas untuk menerapkan pembatasan pembelian BBM bersubsidi, seperti yang disampaikan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan beberapa waktu lalu.
Arya kemudian mengatakan, bahwa Pertamina memang mengatur mekanisme teknis penyaluran BBM. Namun ihwal pengetatan distribusi jenis BBM subsidi, lanjutnya, belum ada arahan dari Kementerian teknis.
“Jadi Pertamina itu tidak menentukan bagaimana, apakah ada subsidi yang tepat sasaran, artinya orang yang berhak yang mendapat subsidinya, gitu loh. Dan itu teknisnya baru di Pertamina, tapi soal kebijakan di Kementerian ESDM, bukan di kita, kami hanya siap saja,” kata dia.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi akan dibatasi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
“Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangkan,” kata Luhut di akun Instagramnya, Kamis (11/7).