HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian turun tangan mengusut dugaan aksi penganiayaan hingga penyeroyokan simpatisan Koruptor Syahrul Yasin Limpo (SYL) terhadap wartawan/jurnalis usai sidang vonis.
Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa, sidang putusan atau vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo digelar di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
SYL kemudian resmi divonis 10 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 300 juta dan uang pengganti senilai Rp 14,6 miliar.
Vonis itu diputuskan usai SYL dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap anak buahnya sendiri dengan nominal Rp 44,6 miliar.
Bahkan, hakim menyampaikan bahwa SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaannya. Tak sampai situ, hakim pun turut menyebut SYL dan keluarganya terbukti ikut serta menikmati hasil korupsinya itu sendiri.
Usai sidang vonis, keributan pun terjadi. Dari rekaman video amatir yang diterima Holopis.com, nampak bahwa salah satu wartawan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari kelompok yang diduga simpatisan/pendukung dari SYL.
Wartawan yang sedang meliput itu kemudian mendapatkan tindakan penganiayaan berupa tendangan, bahkan ikut dikeroyok oleh rekan simpatisan tersebut.
Atas hal itu, polisi kemudian turun tangan dan ikut mengusut dugaan aksi pengeroyokan tersebut.
“Benar, kami sudah menerima laporannya 11 Juli, hari Kamis tentang dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang terhadap peristiwa yang terjadi adalah peristiwa pengeroyokan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Indradi, sebagaimana informasi yang dikutip Holopis.com.
Ada pun pelapor, dalam hal ini wartawan bernama Bodhiya Vimala. Di sisi lain, terlapor saat ini disebutkan masih dalam penyelidikan.
“Pelapor BVC, terlapornya dalam laporan ini dalam penyelidikan. Laporan ini sedang ditangani Ditreksrimum untuk dilakukan pendalaman,” tambahnya.