HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin memberikan teguran keras kepada Polda Jawa Barat imbas putusan praperadilan yang membebaskan Pegi Setiawan dari kasus Vina Cirebon.

Ma’ruf menganggap, Polda Jabar tidak teliti dalam penanganan kasus yang sempat menarik perhatian publik. Sehingga kemudian hakim tunggal PN Bandung memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan.

“Memang ada kekurangtelitian dari pihak Polda ketika menangkap Pegi itu, sehingga bisa dipatahkan atau bisa dibatalkan melalui praperadilan,” kata Ma’ruf Amin dalam pernyataannya pada Selasa (9/7) seperti dikutip Holopis.com.

“Jadi kalau-kalau menangkap itu harus betul-betul buktinya cukup,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Ma’ruf Amin memperingatkan pihak kepolisian agar ke depan tidak terjadi lagi salah tangkap, seperti halnya Pegi Setiawan. Dia meminta agar bukti-bukti harus kuat, sehingga tidak dipatahkan lewat praperadilan.

“Saya kira kita harapkan ke depan tidak terjadi lagi,” tegasnya.

Ia juga menegaskan agar kasus ini harus dilanjutkan dan dituntaskan agar tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ditemukan.

“Saya setuju kalau memang belum tuntas, bahwa ada di tiga orang DPO itu kalau betul itu ada ya dilanjutkan saja. Kalau ternyata yang Pegi itu bukan orangnya yang dicari ini dilanjutkan saja saya kira,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Hal ini karena menurut hakim Eman, proses penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah menurut hukum, karena tidak dilakukan melalui proses yang benar.

“Oleh karena fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam hal penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan oleh calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon,” kata Hakim Eman dalam pembacaan putusannya di PN Bandung, Jawa Barat pada hari Senin (8/7) .

Oleh sebab itu, Majelis Hakim PN Bandung pun menetapkan bahwa penetapan tersangka tim penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan batal dan tidak sah.

“Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.