HOLOPIS.COM, JAKARTA – Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin ikut menanggapi vonis praperadilan Pegi Setiawan yang bebas dari segala tuduhan pembunuhan Vina Cirebon.
Wakil Ketua DPR RI itu pun menyebut, kasus tersebut menjadi contoh yang menyedihkan di dunia hukum.
“Ya, ini menyedihkan,” kata Cak Imin dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/7).
Cak Imin kemudian mendesak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi penindakan kasus kriminal di Indonesia.
“Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan, dan penindakan, sehingga masyarakat tidak dirugikan, baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumatera Utara, dan di beberapa daerah lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Hal ini karena menurut hakim Eman, proses penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah menurut hukum, karena tidak dilakukan melalui proses yang benar.
“Oleh karena fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam hal penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan oleh calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon,” kata Hakim Eman dalam pembacaan putusannya di PN Bandung, Jawa Barat pada hari Senin (8/7) .
Oleh sebab itu, Majelis Hakim PN Bandung pun menetapkan bahwa penetapan tersangka tim penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan batal dan tidak sah.
“Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.