Holopis.com HOLOPIS.COM, JABAR – Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman atas gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menjanjikan akan segera membebaskan Pegi yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon.

“Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti keputusan yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum,” kata Nurhadi dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (8/7).

“Nanti kita akan berkoordinasi dengan penyidik, kita akan melakukannya secepatnya,” imbuhnya.

Nurhadi pun mengaku gembira ketika dalam putusan hakim tidak membahas mengenai ganti rugi atas penahanan Pegi Setiawan selama ini. Sehingga Polda Jabar cukup mengeluarkan Pegi dari tahanan saja.

“Dari putusan hakim tadi, tidak disebutkan mengenai ganti rugi. Jadi penyidikan dihentikan dan pemohon segera dibebaskan,” tukasnya.

Kendati demikian, Nurhadi sekali lagi mengaku hanya bisa menghormati putusan yang telah disampaikan hakim tunggal.

“Jadi kita tetap patuh pada apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita akan bicarakan dengan penyidik mengenai langkah-langkah selanjutnya,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Hal ini karena menurut hakim Eman, proses penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat tidak sah menurut hukum, karena tidak dilakukan melalui proses yang benar.

“Oleh karena fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam hal penyidikan yang dilakukan oleh termohon pernah dilakukan pemeriksaan oleh calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon,” kata Hakim Eman dalam pembacaan putusannya di PN Bandung, Jawa Barat pada hari Senin (8/7) .

Oleh sebab itu, Majelis Hakim PN Bandung pun menetapkan bahwa penetapan tersangka tim penyidik di Ditreskrimum Polda Jawa Barat dinyatakan batal dan tidak sah.

“Maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” tegasnya.