HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Karimun (TBK) dalam hal ini Posal Takong Iyu berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pekerja migran illegal.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan TNI AL, setidaknya ada 4 orang pekerja migran yang awalnya akan melintas di perairan sekitar Posal Takong Iyu, Karimun dengan sarana speed boat mesin 15 PK pada Senin lalu (24/6).
Diketahui perairan Karimun, Kepri yang beririsan dengan Selat Malaka dan berbatasan dengan Malaysia serta Singapura, masih marak terjadinya perlintasan PMI non prosedural.
“Kronologi kejadian berawal saat Prajurit Posal Takong Iyu melaksanakan patroli rutin guna mengantisipasi berbagai aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah laut,” tulis siaran pers TNI AL seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (29/6).
Saat dilakukan patrol, petugas kemudian mencurigai sebuah speed boat mesin 15 PK yang membawa 4 orang penumpang.
Melihat hal tersebut, Prajurit Posal Takong Iyu melaksanakan pengejaran dan menginstruksikan kepada penumpang speed boat untuk merapat ke tepi.
“4 orang penumpang speed boat tersebut terdiri dari tekong inisial S, pembantu tekong inisial Z, serta dua orang penumpang insial DD, dan RS,” jelasnya,
Speed boat beserta penumpang kemudian diamankan ke Lanal TBK untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. Setelah pendalaman informasi, terdeteksi speed boat tersebut dari Kukup Malaysia menuju pulau Karimun Anak Kabupaten Karimun.
Wilayah Kabupaten Karimun merupakan wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia dan Singapura dengan jarak sekitar dapat ditempuh sekitar 40 sampai 60 menit sehingga dimanfaatkan oleh pelaku pengiriman PMI non prosedural dari negara Indonesia menuju Malaysia maupun sebaliknya.
“Alasan melaksanakan kegiatan tersebut karena izin tinggal yang melebihi batas waktu (over stay),” imbuhnya.
Setelah pemeriksaan, empat orang PMI non prosedural tersebut diserahkan ke pihak Koordinator Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Karimun untuk ditindak lanjuti.