BerandaNewsPolhukamDituntut 12 Tahun Bui dan Uang Rp 44,2 M, Jaksa KPK: Korupsi...

Dituntut 12 Tahun Bui dan Uang Rp 44,2 M, Jaksa KPK: Korupsi Syahrul Yasin Limpo Bermotif Tamak


HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. SYL juga dituntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan US$ 30.000 subsider empat tahun kurungan.

Permintaan itu disampaikan kepada Majelis Hakim lantaran  Jaksa meyakini jika SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap jaksa KPK saat persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), seperti dikutip Holopis.com, Jumat (28/6).

Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menyusun tuntutan terhadap SYL. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai perbuatan SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Terdakwa sebagai menteri telah menciderai kepercayaan masyarakat. Tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak,” ungkap jaksa.

Untuk hal yang meringankan, jaksa menilai SYL telah berusia lanjut, yakni 69 tahun.

Selain SYL, Jaksa juga menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Jaksa KPK meyakini Hatta yang sempat menjabat Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan nonaktif dan Kasdi 

yang sempat menjabat Sekretaris Jenderal Kementan, terlibat dalam perbuatan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan bersama-sama SYL.

Ketiga terdakwa diyakini telah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur Jaksa KPK. 

SYL sebelumnya didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta. Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya. 

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Kapolri Harap HUT 78 Jadi Semangat Insan Bhayangkara Makin Tegas, Humanis dan Merakyat

Semoga perayaan HUT Bhayangkara ke-78 semakin merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa demi meraih Visi Indonesia Emas yang kita cita-citakan bersama.

Noel Bela Budi Arie soal Peretasan PDSN

Ketua Prabowo Mania 08 tersebut mengatakan, bahwa jika dilihat secara dekat, sebenarnya ada sedikitnya dua pihak lain yang bertanggung jawab terhadap terjadinya peretasan tersebut.

Dewan Pers Desak Kapolri dan Panglima TNI Usut Tuntas Kasus Tewasnya Rico Sempurna

“Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” kata Ninik Rahayu, Selasa (2/7) seperti dikutip Holopis.com.

IPW Desak Kapolres Karo Usut Tuntas Tewasnya Rico Sempurna

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso meminta dengan tegas agar Kapolres Karo dan juga Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi serius kepada kasus tewasnya wartawan di Karo, Rico Sempurna Pasaribu bersama tiga anggota keluarganya.

Jadi Tersangka Lagi, Uang Bupati Langkat Rp 22 Miliar Disita KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin (TRPA) dan kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin (IPA) sebagai tersangka.

Gugatan PDIP Ganggu KPK Usut Kasus Harun Masiku

Proses penyidikan kasus suap mantan Caleg PDIP, Harun Masiku yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut dapat terganggu akibat gugatan kubu PDIP terkait penyitaan barang milik Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS