BerandaNewsPolhukamSuap Dana PEN Muna, Eks Direktur Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 5 Tahun...

Suap Dana PEN Muna, Eks Direktur Kemendagri Ardian Noervianto Dituntut 5 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan hukuman lima tahun dan empat bulan penjara. Ardian juga dituntut hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. 

Permintaan itu disampaikan JPU KPK kepada majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan terdakwa Ardian Noervianto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (26/6). Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Ardian Noervianto membayar uang pengganti senilai Rp 2.876.999.000 subsider dua tahun kurungan. 

Tuntutan itu diberikan lantaran Jaksa meyakini jika Adrian terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus dugaan suap pengajuan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna tahun 2021–2022.

Menurut Jaksa perbuatan Ardian Noervianto terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Ardian Noervianto berupa pidana penjara selama lima tahun dan empat bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Jaksa, seperti dikutip Holopis.com.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal memberatkan, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Hal meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan,” tutur Jaksa. 

Diketahui, perkara suap PEN Kabupaten Muna ini merupakan pengembangan dari perkara pertama atau perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021, yang menjerat Ardian Noervianto. Dalam perkara itu, Ardian divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 subsider tiga bulan penjara pada Rabu, 28 September 2022. Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura subsider satu tahun kurungan. 

Dalam perkara pengembangan ini, Ardian diduga menerima suap Rp 2,4 miliar dari Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, Laode Muhammad Rusman Emba dan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Muna, Laode Gomberto. Suap itu untuk mendapatkan dana pinjaman PEN  Kabupaten Muna maksimal Rp 401,5 miliar. Dalam perkara ini, Rusman Emba dan Gomberto juga dijerat KPK. 

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Diperiksa KPK, Dirut PT Adidaya Tangguh Dicecar Masalah Izin Tambang

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi dicecar oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sejumlah masalah di Pemerintah Provinsi Maluku...

Jokowi Nilai Polri Berperan Sentral di Masyarakat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan ucapan selamat HUT Bhayangkara ke-78 kepada seluruh keluarga besar Polri di seluruh Indonesia.

Kasus Ibu Diduga Palsukan Tanda Tangan, Hakim Cecar Anak Kandung Terdakwa

Sidang kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW) dengan terdakwa Kusumayati kembali bergulir di Pengadilan Negeri Karawang.

Polres Metro Bekasi Turun Tangan Selidiki Kasus Tewasnya Tahanana Di Lapas Bulak Kapal

Polres Metro Bekasi Kota akhirnya turun tangan selidiki kasus atas tewasnya ZAN (26), tahanan titipan Kejaksaan Negeri  asal Tapanuli Tengah di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal Bekasi.

Firli Bahuri Yakin Polisi Nggak Punya Bukti Pemerasan

Firli Bahuri hingga saat ini bersikeras bahwa polisi tidak pernah mempunyai bukti pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Luhut Sebut Sekjen PKS Sakit Jiwa

Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan ikut menanggapi tuduhan Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengenai Presiden Jokowi cawe-cawe di Pilkada Jakarta.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS