HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanti salinan putusan majelis hakim yang memvonis eks Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan tim JPU KPK menunggu salinan putusan untuk menentukan apakah akan menempuh langkah hukum banding atau tidak.
“JPU KPK menunggu salinan putusan secara lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, untuk dipelajari apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan dimaksud, dengan tenggang waktu selama 7 hari sejak putusan dibacakan,” ucap Tessa dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (25/6).
KPK tetap mengapresiasi putusan majelis hakim meski Jaksa KPK sebelumnya menuntut Karen dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Selain itu, jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebanyak Rp1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar AS.
Namun, majelis hakim tak mengabulkan hukuman pidana uang pengganti tersebut. Dari 11 tahun tuntutan Jaksa, Hakim menjatuhkan hukuman atau vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Karen. Hukuman itu diberikan lantaran majelis hakim meyakini jika Karen melakukan tindak pidana korupsi pembelian gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan keuangan negara 113 juta dolar Amerika Serikat (AS).
“KPK menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim yang menyatakan terdakwa Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian gas alam cair atau LNG yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan KPK,” ujar Tessa.