JAKARTA, HOLOPIS.COM – Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat domestik di Jawa-Bali untuk melakukan tes PCR melaksanakan perjalanan.
Kebijakan sebelumnya, pemerintah memperbolehkan penumpang pesawat cukup hasil tes rapid antigen dan PCR hanya untuk penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.
Anggota Komisi IX DPR RI Putih Sati menyoroti peraturan yang mulai diberlakukan 24 Oktober 2021 tersebut. “Kami meminta pemerintah mengkaji ulang aturan baru yang mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, karena angka kasus Covid makin susut dan aturan baru ini akan menyulitkan masyarakat,” kata Putih seperti dilansir dari dpr.go.id, Minggu (24/10).
Putih menambahkan pemerintah seharusnya sedikit melonggarkan aturan karena penurunan angka kejadian Covid-19 dari hari ke hari. “Makin susut Covid-19 kok aturannya makin ribet. Negara lain yang turun angka kejadian Covid-19-nya justru melonggarkan, tapi di Indonesia justru malah sebaliknya, semakin menyulitkan. Ini memberatkan masyarakat yang akan bergerak kembali memulihkan perekonomian,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan konfirmasi angka kejadian Covid-19 yang menurun merupakan cerminan dari kedisiplinan masyarakat menaati prokes dan partisipasinya menyukseskan program vaksinasi Covid-19 itu.
“Partisipasi masyarakat untuk bersama-sama menghentikan pandemi dengan kesadaran masyarakat akan protokol kesehatan dan kesediaan mengikuti vaksin perlu diapresiasi juga oleh pemerintah, bukan justru makin diberatkan dengan biaya-biaya lain,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 yang menyebutkan kewajiban tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi penumpang perjalanan antar wilayah dengan pesawat udara.