BerandaNewsEkobizRupiah Lesu, Airlangga Minta Eksportir Bawa Pulang Dolar Hasil Ekspor ke RI

Rupiah Lesu, Airlangga Minta Eksportir Bawa Pulang Dolar Hasil Ekspor ke RI

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto meminta para eksportir untuk membawa pulang devisa hasil ekspor (DHE) yang selama ini terparkir di luar negeri.

Permintaan ini menyusul pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi baru-baru ini. Sebab dengan begitu, cadangan devisa Indonesia dapat terjaga, sehingga Bank Indonesia pun dapat menjalankan tugasnya dengan leluasa.

“DHE kita dorong dan kita minta kepada para pengusaha yang ekspornya masih punya devisa di luar negeri untuk dimasukkan ke dalam negeri,” ujar Airlangga dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (21/6).

Sebagaimana diketahui, terus merayu eksportir untuk membawa pulang DHE ke Tanah Air. Beragam rayuan dalam bentuk kebijakan hingga insentif pun ditebar oleh pemerintah.

Penerbit Iklan Google Adsense

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan Dari Penempatan DHE Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Aturan tersebut dirilis dengan maksud agar para eksportir mau menyimpan DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri. Dimana insentif PPh dalam aturan tersebut bersifat final. Untuk eksportir, insentif PPh dihitung dengan cara mengalikan tarif PPh final dengan dasar pengenaan pajak.

Sementara untuk DHE yang disimpan dalam bentuk valuta asing (valas) jangka waktu penempatan lebih dari 6 bulan akan memperoleh tarif PPh 0 persen dan untuk penempatan 6 bulan dikenakan tarif 2,5 persen.

Adapun untuk periode 3 – 6 bulan akan dikenakan tarif 7,5 persen dan penyimpanan 1 – 3 bulan dikenakan tarif 10 persen.

Tidak hanya itu, aturan itu juga mengatur DHE yang disimpan dalam mata uang Rupiah setelah dikonversi dari valas. Untuk DHE yang disimpan dalam bentuk Rupiah dengan jangka waktu lebih dari 6 bulan dikenakan tarif PPh 0 persen.

Adapun untuk penempatan 3 – 6 bulan akan dikenakan tarif PPh 2,5 persen. Serta untuk penempatan selama 1 – 3 bulan dikenakan tarif 5 persen.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Bappebti Ajak Pengusaha Kelapa Sawit “Main” di Bursa CPO Mentah Indonesia

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengajak pelaku usaha minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) di Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam transaksi di Bursa CPO Indonesia.

Hari Minggu, Harga Emas Antam Libur Dulu

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau tidak mengalami perubahan alias stagnan pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Rapor Bursa Saham Sepekan, Kapitalisasi Pasar Catatkan Rekor Tertinggi

Indeks harga saham gabungan (IHSG) pada akhir perdagangan pekan ini mengalami kenaikan sebesar 2,69 persen ke level 7.253,3, dari penutupan pekan lalu yang berada di level 7.063,5.

Harga Emas di Pegadaian Melambung, Siap Tarik Cuan?

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak naik pada perdagangan hari ini, Minggu 7 Juli 2024.

Syam Basrijal Ingatkan Orang Dalam Jadi Ancaman Serius Keamanan Siber

Pengamat dan praktisi keamanan data, Syam Basrijal mengatakan, semakin canggihnya penjahat siber mendorong organisasi untuk mencurahkan lebih banyak perhatian untuk melindungi sistem organisasi mereka dari serangan.

Lagi Cari Kerja? Fresh Graduate Wajib Lakukan 7 Langkah Ini

Mencari pekerjaan bagi Sobat yang menyandang status sebagai fresh graduate menjadi proses yang penuh rintangan. Persaingan yang ketat dan minimnya pengalaman kerja terkadang menjadi batu sandungan untuk mendapatkan pekerjaan yang ideal.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS