HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Rektor UIN Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie menyatakan bahwa pihaknya sangat menentang keras praktik judi online, termasuk di kalangan Mahasiswanya.

“Sejak awal, UIN Jakarta berkomitmen untuk mendorong iklim lingkungan kampus yang sehat lahir dan batin. Tak terkecuali atas praktik judi (online),” kata Tholabi dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Jumat (22/6).

Hal ini disampaikan Tholabi dengan merujuk Keputusan Rektor UIN Jakarta Nomor 734 Tahun 2021 tentang Pedoman Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta, khususnya di Pasal 6 angka 13.

“Secara tegas disebutkan judi merupakan bentuk pelanggaran etik mahasiswa, baik dilakukan di lingkungan kampus maupun di luar lingkungan kampus,” ujarnya.

Dalam konteks judi, termasuk judi online, Tholabi mengatakan bahwa ada kriteria pelanggaran yang diterapkan, mulai dari pelanggaran yang berdampak pada teguran hingga sampai pemecatan, termasuk pencabutan gelar akademik.

“Adapun judi masuk kategori pelanggaran kode etik sedang sebagaimana disebut dalam Pasal 9 ayat (2) Kode Etik Mahasiswa UIN Jakarta. Ancaman sanksi sedang ini akan berubah menjadi sanksi berat bilamana dilakukan pelanggaran dengan ancaman sanksi sedang secara berulang atau dua perbuatan sekaligus,” paparnya.

Untuk ancaman sanksi dengan klasifikasi sedang, berupa peniadaan hak memperoleh sebagian atau bahkan keseluruhan pelayanan akademik dan administrasi kampus.

“Sedangkan sanksi berat berupa pemecatan dari status mahasiswa universitas atau pencabutan gelar akademik,” sambungnya.

Dengan demikian, Tholabi menegaskan bahwa pihaknya sangat serius memberikan sanksi kepada para Mahasiswa yang melakukan praktik perjudian baik konvensional maupun berbasis online.

“UIN Jakarta serius dan tegas atas pelanggaran berupa judi (online). UIN Jakarta menyatakan perang atas praktik judi online di lingkungan sivitas akademika. Tak ada toleransi terhadap judi online bagi sivitas akademika UIN Jakarta,” pungkasnya.