HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan jelas dilarang.

Hal ini telah termuat di dalam regulasi, yakni Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Peraturan Menpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

“Ramai lagi plat dinas digunakan untuk kepentingan pribadi, jawabannya tidak boleh karena aturannya jelas,” kata Yudi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (17/6).

Oleh sebab itu, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK tersebut mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaporkan jika mendapati adanya penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi atau kepentingan di luar kedinasan.

Hal ini pun disinggung Yudi, bahwa penggunaan kendaraan dinas bukan untuk kepentingan kedinasan menunjukkan bahwa betapa rusaknya mentalitas para birokrat dan penanggung jawab kendaraan tersebut.

“Kalau di jalan lihat (kendaraan dinas) untuk kepentingan pribadi, ya begitulah kondisinya. Mental birokrat Indonesia yang dikasih mobil dinas,” ujarnya.

Bagi Yudi, praktik penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan jelas bentuk praktik koruptif yang tidak bisa dibenarkan.

“Dari sesederhana itu aja mereka langgar,” tukasnya.

Statemen ini memang tidak secara eksplisit menyebut kasus yang mana. Namun apa yang disampaikan Yudi Harahap tersebut tak jauh dari adanya insiden penggunaan mobil dinas berjenis Mitsubishi Pajero Sport yang digunakan oleh seorang remaja tanggung.

Di mana mobil berkelir hitam tersebut terpasang pelat polisi warna merah dengan nomor B 1803 PQH.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa berdasarkan Peraturan Kepolisian terbaru yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah Kendaraan Bermotor (Ranmor) instansi pemerintahan.

“Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar merah dengan tulisan putih adalah untuk Kendaraan Bermotor (Ranmor) milik instansi pemerintahan,” bunyi keterangan terkait pelat Merah.

Terkait penggunaan kendaraan motor dan mobil pelat merah yang artinya mobil dinas ASN atau milik instansi pemerintah, ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan-RB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Sementara itu, di dalam lampiran Peraturan Menpan-RB Nomor 87 Tahun 2005 tersebut telah diatur tentang penggunaan kendaraan dinas sebagai berikut:

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 68 Tahun 1995, hari kerja yang dimaksud yaitu hari Senin sampai dengan Kamis pukul 07.30-16.00 dan pegawai ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

Pegawai ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, seperti misalnya penyalahgunaan mobil pelat merah artinya bisa dikenakan sanksi disiplin. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.