HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko PMK Muhadjir Effendy menganggap ada kesalahan persepsi terkait dengan pernyataannya bahwa korban judi online bisa dimasukan dalam daftar penerima bantuan sosial.
Muhadjir Effendy berdalih bahwa para pemain judi online bukanlah korban yang seharusnya mendapatkan bantuan sosial seperti yang disampaikan sebelumnya.
“Ketika saya menyampaikan bahwa nanti para korban judi online ini nanti ada yang bisa mendapatkan bantuan sosial itu mereka menganggapnya para penjudi itu yang nanti dapat bantuan. Jadi itu adalah terjadi salah paham itu, tidak begitu,” kata Muhadjir dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (17/6).
Muhadjir kemudian mengutip Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE perihal pelaku judi online merupakan pelaku tindak pidana pelanggar hukum.
Oleh karena itu, Muhadjir berdalih bahwa sebenarnya mereka yang direncanakan akan mendapatkan bansos adalah keluarga pelaku yang dirugikan secara finansial hingga psikologis akibat judi tersebut.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan korban judi online itu bukan pelaku, siapa korbannya? korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis dan itulah yang nanti akan kita santuni,” terangnya.
“Jadi keluarga ya sekali lagi, keluarga dan keluarga itu jatuh miskin, maka itulah yang nantinya mendapatkan bantuan sosial,” lanjutnya.
Meski begitu, Muhadjir menegaskan bahwa proses pemberian bansos itu sendiri masih harus melalui proses verifikasi yang memastikan bahwa mereka telah jatuh miskin akibat judi online.
“Akan dicek juga standar, kriterianya cocok nggak dengan yang ditetapkan Kementerian Sosial, kemudian ada verifikasi, kalau memang dipastikan bahwa dia memang telah jatuh miskin akibat judi online ya dia akan dapat bansos,” jelasnya.
“Jadi jangan bayangkan terus pemain judi, kemudian miskin kemudian langsung dibagi-bagi bansos, bukan begitu,” tambahnya.