Uang Rp 5 Triliun Hasil Judi Online Lari ke Negara Tetangga, Indonesia Dapat Apa?

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan uang sebanyak Rp5 triliun hasil judi online lari ke sejumlah negara tetangga, seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.

Hal itu sebagaimana disampaikan Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah. Menurutnya, uang-uang hasil praktik judi itu dikirim ke negara yang masuk ke dalam kawasan ASEAN.

“Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih,” kata Natsir dalam keterangannya, Sabtu (15/6), seperti dikutip Holopis.com.

“Negara ASEAN yang dimaksud adalah Thailand, Filipina dan Kamboja,” tambahnya.

Natsir juga mengaku, pihaknya mendapatkan informasi terkait dengan transaksi keuangan mencurigakan tersebut dari para penyedia jasa keuangan. Setelahnya, PPATK menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya kepada penyidik.

“Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu,” kata Natsir.

Selain uang yang lari ke luar negeri, PPATK juga menemukan perputaran uang dari praktik judi online mencapai angka Rp600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.

Sebagai informasi Sobat Holopis, bahwa PPATK mencatat transaksi dari kegiatan judi online di Indonesia dalam kuartal 1 2024, atau pada periode Januari-Maret 2024 mencapai angka fantastis.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana sebelumnya menyebut transaksi fantastis dari judi daring tersebut mencapai Rp100 triliun lebih.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral