Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan tanggal 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional, sebagaimana yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. 

Penetapan 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Hari Kewirausahaan Nasional. 

“Menetapkan 10 Juni sebagai Hari Kewirausahaan Nasional,” bunyi Keppres tersebut, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (15/6).

Dalam Keppres tersebut ditegaskan, bahwa Keppres tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditegaskan pula  Hari Kewirausahaan Nasional bukan merupakan hari libur.

Adapun terdapat tiga pertimbangan pemerintah dalam menetapkan hari kewirausahaan nasional, sebagaimana tertulis dalam Keppres tersebut. 

Pertama, kewirausahaan memiliki peran penting dalam penyediaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, mengurangi kesenjangan ekonomi, dan menumbuhkan produktivitas nasional.

Kedua, penetapan Hari Kewirausahaan juga untuk mendorong penumbuhkembangan kewirausahaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berwirausaha. 

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Kewirausahaan Nasional.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi sebelumnya menyampaikan telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang berisi tentang penetapan Hari Kewirausahaan Nasional. 

Hal itu disampaikannya pada saat memberikan sambutan di acara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-52 HIPMI yang berlangsung di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Senin (10/6) lalu.

“Sudah saya tandatangani Hari Kewirausahaan Nasional, dalam bentuk Keppres,” kata Jokowi yang disambut tepuk tangan meriah oleh para anggota HIPMI.

Dia menyampaikan, bahwa penetapan Hari Kewirausahaan Nasional itu sesuai dengan permintaan para pendiri hingga petinggi HIPMI dalam pertemuan di Istana Kepresidenan sekitar 1-2 bulan yang lalu.