HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sejak Januari 2020 hingga Juni 2024 Polda Metro berhasil mengungkap 23 kasus judi online, dengan total 59 tersangka berhasil diamankan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya menemui kendala untuk menangkap bandar judi online. Karena, para bandar berada di luar negeri.
Ade mengatakan bahwa Polda Metro Jaya terus bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menangkap para bandar judi online yang berada di luar negeri.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga secara aktif dan intens berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk melakukan take down situs-situs perjudian online.
Kemudian, kerjasama dengan PPATK untuk melakukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk perjudian online.