HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisaris Utama Insight Investments Anak Agung Gde Wisnu Wardhana terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen (Persero) yang sedang disusut Komisi Pemberantasan Korupsi
atau KPK.
Hal itu mengemuka lantaran nama Anak Agung Gde Wisnu Wardhana masuk pihak yang diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari Kamis (13/6) kemarin di gedung Merah Putih, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Anak Agung Gde Wisnu Wardana terjadwal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi investasi fiktif di lingkungan PT Taspen. Namun, Budi belum mengetahui keterkaitan Anak Agung Gde Wisnu Wardana dalam sengkarut dugaan rasuah yang merugikan negara ini.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4,” kata Budi dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com.
KPK diketahui telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024. Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
“Jadi ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja. Inilah uang Rp 1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya. Tapi kemudian inilah yang menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.