HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan bahwa Satgas Judi Online sampai saat ini belum bisa banyak bekerja.
Hadi mengungkapkan, terhambatnya kerja Satgas itu dikarenakan mereka belum memiliki Peraturan Presiden (Perpres) terkait Satuan Tugas (Satgas) Judi Online.
“Kita hanya menunggu yang perintahnya melalui perpres,” kata Hadi Tjahjanto dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/6).
Hadi pun mengklaim, kemungkinan Perpres tersebut akan terbit pada pekan ini sehingga mereka bisa langsung bekerja.
“Minggu ini turun, minggu ini langsung kita kerjakan karena sudah diperlukan oleh masyarakat supaya judi online benar-benar habis,” ucapnya.
Sebagai langkah awal, Hadi menyebut bahwa Kemenkominfo pun telah menghapus berbagai situs hingga memblokir 50 ribu rekening berkaitan dengan judi online.
“Kominfo sudah men-take down akun-akun yang memang masuk dalam akun judi online. Saya kira Menkominfo juga sudah bekerja,” klaimnya.
“Kemudian kami juga bekerja dengan OJK dan PPATK, sudah nge-block 5.000 rekening, yang 5.000 rekening ini akan kita tindak lanjuti. Akan kita tindak lanjuti,” sambungnya.
Mantan Panglima TNI itu mengklaim bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan rencana mekanisme penyelesaian permasalahan judi online melalui Satgas.
“Kami sudah punya rencana, berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan ini dan nanti akan kita laporkan ke masyarakat apa-apa saja yang sudah kita lakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi (Joko Widodo) memutuskan bahwa Indonesia saat ini telah masuk pada status darurat judi online.
Oleh karena itu, dalam rapat terbatas yang dilakukan Presiden Jokowi di Istana, diputuskan perlunya membentuk sebuah satuan tugas terpadu khusus mengenai penanganan judi online.
“Keputusannya, satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force (gugus tugas) terpadu dalam rangka pemberantasan judi online,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam keterangannya, Kamis (18/4).
Budi Arie tidak menjelaskan tugas dan fungsi dari pembentukan Satgas tersebut. Ketua Umum Projo itu hanya menjelaskan bahwa satgas itu akan melibatkan kementerian dan lembaga yang koordinatornya akan ditentukan oleh Presiden Jokowi.
“Ini lebih ke kementerian lembaga nanti, semuanya. Holistik. (Yang dilibatkan) dari aparat penegak hukum, Kominfo, OJK, urusannya rekening kan, keuangannya OJK, PPATK dan sebagainya,” jelasnya.