HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi NasDem sekaligus anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita membenarkan adanya pembelian jaket seharga Rp 46,3 juta. Pembelian jaket ini salah satu yang termaktub dalam tabel yang dibuat pihak Kementan.

Hal itu terungkap saat Thita bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6). Awalnya ihwal pembelian jaket itu disinggung Jaksa KPK.

“Pembayaran jaket 46 juta 300 ribu. Ibu tahu soal ini?,” cecar Jaksa kepada Thita dalam persidangan, seperti dikutip Holopis.com.

Lalu Thita menjawab jika jaket itu dibelikan ayahnya. Mendengar pengakuan itu, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh lalu mengambil alih pertanyaan.

“Saya ambil alih pertanyaannya ya. Maaf, pertanyaannya saya ambil alih. Ini kan sdr sudah lihat tabel yang disampaikan, ini tabel ini dibuat oleh orang Kementan untuk kepentingan pribadi sdr. Kepentingan pribadi sdr seperti tadi pembelian jaket, memang ada itu?,” tanya Hakim Pontoh.

“Ada,” jawab Thita.

“Jaket itu ada dan sdr tahu itu harganya seperti itu?,” cecar Hakim Pontoh.

“Iya,” kata Thita.

Thita mengklaim, sepengetahuannya jaket itu dibayarkan oleh ayahnya. Thita mengklaim tak mengetahui apakah ayahnya memerintahkan orang lain untuk membayar jaket tersebut.

“Saya tidak tahu,” imbuh Thita.

Selain jaket, hakim juga mendalami permintaan pembayaran stem cell Rp 200 juta sound system Rp 21 juta ke Kementan. Hakim Pontoh awalnya mengonfirmasi apakah Thita kenal dengan mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji.

“Kemudian, keterangan saksi yang lain juga, Saudara Bambang Pamuji. Bambang Pamuji Saudara nggak kenal juga?” tanya hakim Pontoh.

Thita mengaku tak mengenal Bambang. Lalu Hakim bertanya soal permintaan pembayaran stem cell Rp 200 juta ke Kementan yang diterangkan oleh Bambang. Thita memgklaim tak pernahmeminta Kementan melakukan pembayaran stem cell dan sound system Rp 21 juta itu.

“Pernah nggak Saudara stem cell? Ini Rp 200 juta loh ini Bambang Pamuji kemarin, saya catat ini Bambang Pamuji Rp 200 juta stem cell untuk Saudara?” tanya hakim.

“Tidak pernah, Yang Mulia,” jawab Thita.

Mantan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan Bambang Pamuji dalam persidangan SYL sebelumnya mengaku ada permintaan untuk pembayaran terapi stem cell Thita senilai Rp 200 juta. Dikatakan Bambang permintaan pembayaran stem cell senilai Rp 200 juta itu disampaikan oleh mantan ajudan SYL, Panji.

Bambang juga mengungkap uang Rp 21 juta untuk keperluan membayar sound system. Dikatakan Bambang, Kementan mengeluarkan duit Rp 21 juta untuk membayar keperluan sound system Thita.

“Setahu saya, Pak, itu memang dari Bu Thita,” ungkap Bambang saat bersaksi dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (15/5).

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua mantan anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta. Diduga sejumlah penerimaan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.