BerandaNewsPolhukamEdan... Anak Cucu SYL Umroh Pakai Duit Kementan

Edan… Anak Cucu SYL Umroh Pakai Duit Kementan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anak dan cucu mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata ikut dalam perjalanan umroh rombongan Kementerian Pertanian. Salah satu anak SYL yang ikut rombongan umroh Kementan adalah Kemal Redindo.

Hal itu terungkap saat pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Kementan dengan terdakwa yakni mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL; mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6). Fuad mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya disinggung Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

“Apakah keluarga terdakwa SYL ada ikut?,” tanya Hakim Pontoh.

“Ada,” jawab Fuad.

Penerbit Iklan Google Adsense

“Siapa?,” tanya hakim Pontoh.

“Saya tidak hafal, kerena saya tidak menangani,” jawab Fuad.

“Kemarin Dindo (Kemal Redindo saat bersaksi) sudah akui,” ujar Hakim Pontoh menimpali.

“Jadi salah satu anak, menantu, cucu?,” tanya Hakim Pontoh mempertegas.

“Cucu ada, iya (Kemal Redindo),” jawab Fuad.

Fuad lebih lanjut menjelaskan perjalanan umroh tersebut. Fuad memastikan pihaknya hanya melayani pemesanan atau reservasi tiket pesawat dan visa untuk perjalanan umroh rombongan pada 28 Desember 2022.

“Benar pemesanan tiket dan visa,” kata Fuad.

“Benar ada perjalanan. Jadi itu benar adanya. Kami Maktour membantu memfasilitasi mendapatkan tiket,” ditambahkan Fuad.

Fuad lebih lanjut menjelaslan kronologi pemesanan tiket pesawat pada akhir tahun itu. Menurut Fuad, pihaknya mau membantu pemesanan tiket itu lantaran selain umroh, SYL juga ada pertemuan bilateral dengan pemerintah Saudi Arabia.

“Yang kami dengar ada pertemuan bilateral,” kata dia.

“Peraturan di Maktour tidak ada jual tiket, tapi itu hari saya kaget kaget bisa karena membantu kementerian dalam rangka pertemuan bilateral, saya mendapat informasi dari staf saya Ismail,” ditambahkan Fuad.

Adapun jumlah rombongan yang ikut perjalanan umroh sekitar 26 orang. Dimana total biaya yang dikeluarkan untuk visa dan tiket pesawat pulang pergi itu sejumlah Rp 1.793.600.000.

Menurut Fuad, pihak Kementan yang membayar pemesanan tiket dan visa tersebut. Adapun pembayaran pemesanan tiket dan visa dilakukan tiga kali sebelum keberangkatan.

“Kurang lebih ada 26 sampai 28 orang. (Total) 1 (miliar) lebih. 1,7 (miliar),” kata Fuad.

“3 kuitansi itu pelunasan di depan?,” tanya Jaksa KPK.

“Iya,” jawab Fuad.

Meski sudah dibayar, ternyata pihak Kementan masih memiliki sangkutan atau hutang atas perjalanan rombongan tersebut.

“Masih ada hutang?,” tanya Jaksa

“Kalau dihitung dari totalnya ada kurang lebih seratusan. Kalau hitung totalnya ada, tapi ngga seberapa,” jawab Fuad.

“Karena kalau dari invoice ada selisih. Sekitar 78 (Juta) perhitungan kami,” tutur Jaksa menimpali.

Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga menggunakan uang yang diterima untuk sejumlah keperluan, termasuk keperluan pribadi. Salah satunya untuk pergi umroh.

Atas pengembangan kasus itu, SYL juga dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi. Dalam pengusutan kasus, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

Jokowi Wanti-wanti Potensi Peretasan Lagi

Presiden Jokowi (Joko Widodo) tidak banyak berkomentar dengan ulah peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Indonesia milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Ketua KPU Hasyim Dipecat, Jokowi : Keppres Belum Masuk Meja Saya

Presiden Jokowi (Joko Widodo) mengungkapkan nasib surat Kepprres (Keputusan Presiden) pemberhentian Hasyim Ashari dari jabatan Ketua KPU RI.

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Hasyim Asyari, Janji Pilkada 2024 Tetap Lancar

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pihaknya sangat menghormati putusan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait dengan pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU RI.

Gegara Kapolda Sumbar, Mantan Kabais Anggap Indonesia Sedang Menuju Kehancuran

Hal ini ia sampai untuk merespons bagaimana sikap Polda Sumatera Barat yang menyikapi kasus kematian Afif Maulana.

Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Bui dan Bayar Uang Pengganti 1 Juta  Dolar AS

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 120 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean. 

Puan Maharani Dorong Perbaikan Sistem Pasca Kasus Hasyim Ashari

Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan tindakan Ketua KPU RI Hasyim Ashari dengan kasus pelecehan seksual yang dilakukannya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS