HOLOPIS.COM, JAKARTA – Beneficiary Owner CV Venus Inti Perkasa (VIP) Thamron alias Aon tak lama lagi akan diadili. Bos timah asal Bangka Tengah segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor menyusul telah rampungnya pemberkasan penyidikan atas korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 yang menjeratnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka Thamron dan Manajer Operasional Tambang CV VIP Achmad Albani alias AA pada hari ini, Selasa (4/6).
“Atas 2 orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Atas pelimpahan ini, tim Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan. Nantinya surat dakwaan dan berkas perkara kedua tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. Sementara itu terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.
“Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan oleh Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Ketut.
Adapun konstruksi perkara yakni, Thamron dengan dibantu Achmad Albani dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2022 melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum. Bahkan, Thamron dengan dibantu Achmad Albani dalam kurun waktu 2018 hingga 2019 juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.
“Yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q PT Timah Tbk,” ucap Ketut.
Selain itu, tersangka Thamron juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya. Antara lain dengan
mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan perkebunan kelapa sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.
Selain itu diduga mengirimkan dana kepada tersangka pemegang saham PT Refined Bangka Tin, Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange (QSE) milik Helena Lim dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandas Ketut.
Kejaksaan Agung sebelumnya berjanji akan membongkar penikmat uang korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Korps Adhyaksa bakal membeberkan pihak-pihak yang menikmati uang panas itu dalam persidangan.
“Kalau sudah digelar di pengadilan teman-teman bisa lihat dari alat bukti dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan ada alat bukti di situ,” ucap Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kantornya, Jakarta, Rabu (29/5).
Febrie mengungkapkan hal itu usai disinggung awak media terkait penguntitan yang dilakukan oleh Densus 88 terhadap dirinya beberapa waktu lalu. Disebut-sebut penguntitan itu buntut pengusutan skandal Timah oleh Pidsus Kejagung yang menyeret sejumlah nama beken, salah satunya pengusaha Robert Bonosusatya.
Kejagung saat ini sudah mengantongi nama-nama penikmat uang panas skandal Timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Salah satu temuan didapat Kejagung dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kita juga dibantu PPATK. TPPU kita pelajari betul siapa yang terima dari hasil kejahatan itu semua betul-betul dengan cermat kita lakukan, bahkan dari awal kita sampaikan ke pihak terperiksa bahwa ini kita lakukan profesional,” ujar Febrie.
“Jadi yakinlah penyidik menangani kasus ini secara profesional, bertindak dalam koridor ketentuan dan ini secara khsuus memang saya minta ke ibu deputi teman-teman auditor untuk percepatan hasil perhitungan kerugian negara. Dengan maksud agar cepat kita limpah ke pengadilan. Kalau sudah digelar di pengadilan teman-teman bisa lihat dari alat bukti dari saksi yang bicara, apabila ada keterlibatan ada alat bukti di situ,” ditambahkan Febrie.
Pidsus Kejagung saat ini sedang mengejar pelimpahan berkas para tersangka, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan peran pihak lainnya. “Kewajiban kami yang jelas perintahnya adalah selesaikan dengan cepat, segera limpahkan agar masyarakat dapat melihat semua apa yang terjadi, termasuk ini Robert Bono. Karena ini suara masyarakat dan beberapa indikasi yang ada di kita sehingga dipanggil,” ujar dia.
Febrie memastikan pihaknya tak akan gentar menghadapi segala tekanan saat mengusut kasus ini. Selain itu, sambung Febrie, pihaknya juga tak ingin berpolemik atas pengusutan kasus ini.
“Jadi kami tak ingin berpolemik yang jelas sudah kami umumkan para tersangka yang kami yakini inilah pelaku dan menikmati dan sebabkan kerugian negara akan kita segera sidangkan. Lalu apakah akan stop di sini? Temen-teman media sudah lihat proses yang kita lakukan di perkara besar terus berjalan, sepanjang alat bukti memiliki kekuatan untuk menetapkan tersangka lain,” tandas Febrie.