HOLOPIS.COM, JAKARTA – TNI AL (Angkatan Laut) Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjung Balai Asahan (TBA) membekuk upaya penyelundupan narkotik jenis Sabu di Perairan Tembilik.

Danlanal TBA Letkol Laut (P) Wido Dwi Nugraha mengungkapkan, kejadian bermula saat tim F1QR Lanal TBA mendapatkan laporan dari nelayan yang mencari ikan di Perairan Tanjung Bangsil.

“Saksi melihat satu unit sampan Kaluk tanpa alat tangkap yang dicurigai dikarenakan terdapat 2 orang (laki-laki dan perempuan) membawa sampan tersebut,” kata Wido Dwi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (2/6).

Tim gabungan yang bergerak kemudian berhasil menemukan adanya satu sampan Kaluk mencurigakan yang bergerak dipinggir area mendekati hutan bakau.

Aksi kejar-kejaran antara pelaku dan aparat pun sempat terjadi. Bahkan, petugas melepaskan tembakan ke udara dan terduga tersangka yang merupakan tekong dari sampan Kaluk sengaja mengandaskan sampannya dan melompat masuk ke area hutan bakau.

“Dikarenakan area kandas yang rawan, tiga personel tim F1QR Lanal TBA melompat ke laut untuk mengejar mendekat sampan penumpang perempuan dan juga mengejar pelaku tekong yang kabur,” ungkapnya.

Sementara, personel lainnya yang mengejar kehilangan jejak dikarenakan kondisi hutan bakau susah dijangkau dan Sea Rider tidak dapat merapat.

Dari hasil pengejaran, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit sampan Kaluk, satu orang perempuan terduga tersangka Nurbaiti berusia 32 tahun asal Aceh yang membawa 4 bungkus hijau diduga berisi sabu seberat 1.113 gram (bungkus pertama 276 gram, kedua 289 gram, ketiga 252 gram dan keempat 296 gram) serta barang bawaan lainya seperti uang Rp. 137.000, RM 103, dua unit handphone, paspor dan perlengkapan pribadi.

Selanjutnya seluruh barang bukti dan terduga tersangka dibawa menuju Pos Bagan Asahan Lanal TBA untuk kemudian dibawa menuju Mako Lanal TBA untuk proses lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman didapatkan fakta bahwa terduga tersangka dihubungi melalui telepon oleh R alias L warga Aceh yang berada di Malaysia untuk mengirimkan Sabu dengan tujuan Indonesia dan dijanjikan diupah sebanyak Rp. 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) apabila berhasil membawa barang sampai dengan aman.

Terduga tersangka dalam perjalanan menuju Indonesia berpindah pindah kapal sebanyak 4 kali. Sampai dengan saat ini terduga tersangka tidak mengetahui siapa pemilik kapal, siapa kurir yang akan melangsir dan siapa yang menjemput di darat dan untuk nomor handphone atas nama R alias L yang ada di hp terduga tersangka diduga sudah dihapus oleh salah satu dari 4 orang yang direkrut mengantar.

Para terduga tersangka dan barang bukti narkoba selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Kantor Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjung Balai untuk dilakukan pendalaman serta pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk kapal kayu diamankan di Dermaga Posbinpotmar bagan Asahan.