HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) terkena hukuman dilarang memasuki kawasan Arab Saudi selama 10 tahun.
Hukuman tersebut diberikan setelah puluhan WNI tersebut ditangkap pihak keamanan Saudi lantaran tidak menggunakan visa haji resmi ketika memasuki kawasan Makkah.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B Ambary memastikan, 22 WNI tersebut akan segera dideportasi. Sementara dua orang yang menjadi koordinator, menjadi tersangka dan akan diproses hukum.
“Statusnya (22 WNI) dideportasi. Jadi akan berlaku ketentuan deportasi yang salah satunya adalah larangan masuk Arab Saudi hingga 10 tahun,” terang Yusron dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (1/6).
“Semalem putusannya mereka akhirnya dipindah ke imigrasi. Pagi ini tim KJRI tengah mendampingi mereka untuk proses exit,” tambahnya.
Yusron menuturkan, 22 jamaah akan kembali ke Indonesia dengan penerbangan menggunakan maskapai Garuda pada 1 Juni 2024, pukul 11.00 WAS dari Madinah ke Jakarta.
Saat ditanya mengenai denda, Yusron menjelaskan bahwa otoritas Saudi sudah mengumumkan bahwa denda diberlakukan mulai 2 Juni 2024.
Sebelumnya, Kemenag telah memberikan peringatan kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya umat Islam, bahwa hanya visa haji yang dapat digunakan untuk melakukan ibadah haji di Tanah Suci.
“Haji tanpa izin tidak diperbolehkan, sebab kerugian tidak hanya sebatas pada jemaah, tapi meluas pada jemaah lain,” kata Tim Media Center Kemenag, Widi Dwinanda, Sabtu (18/5).
Widi menuturkan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan memberlakukan hukum cukup berat kepada para jemaah haji yang berangkat haji tanpa mengantongi visa haji.
Sebagai informasi, sebanyak 24 jamaah pemegang visa non haji asal Indonesia diamankan aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi.
Mereka diamankan setelah kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen perhajian ketika Miqat di Bir Ali, Madinah. Kejadian tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).