HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menilai bahwa penambahan batas usia pensiun untuk Polri dalam RUU Polri bisa memberikan semangat berlebih kepada anggota korps Bhayangkara untuk mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
“Dengan tambahnya usia pensiun berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, negara, semakin bertambah,” kata Sandi dalam keterangannya, Kamis (30/5) seperti dikutip Holopis.com.
Hal ini lantaran DPR RI tengah mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri. Yang mana salah satu aturan akan mengubah batas usia Polri dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
RUU Polri tersebut akan menjadi perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam kesempatan itu pula, Irjen Pol Sandi mengungkapkan bahwa perpanjangan masa pengabidan di Polri bisa lebih memotivasi para anggota polisi untuk bekerja lebih baik serta bermanfaat.
Ia yakin wacana penambahan batas masa pensiun perwira Polri tersebut sudah melalui kajian yang empirik dan akademis.
“Inisiasi dari DPR bahwa UU Kepolisian akan direvisi dengan salah satu itemnya adalah usia pensiun yang tadi dari 58 menjadi 60, berdasarkan hasil survei, hasil kajian dan sebagainya,” jelas dia.
Di samping itu, Sandi meyakini pula bahwa revisi UU Kepolisian dapat bermanfaat bagi instansi kepolisian. Salah satu yang paling besar adalah motivasi pengabdian.
“Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya,” sebutnya.
Setidaknya, ada dua poin yang cukup penting bagi kepentingan SDM Polri dalam RUU Polri tersebut, antara lain ;
Batas pensiun anggota polisi naik jadi 60-65 tahun
RUU Polri mengatur penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Ketentuan baru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.
Kemudian, draf RUU Polri juga mengatur usia pensiun anggota Polri dapat menjadi 62 tahun bila berkemampuan khusus.
“(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun,” tulis Pasal 30 ayat (3).
Beberapa ketentuan tersebut berbeda dengan UU Polri yang berlaku saat ini. UU Polri mengatur batas pensiun anggota Polri pada usia 58 tahun. Sementara anggota yang memiliki keahlian khusus dapat dipertahankan sampai 60 tahun.
Usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang lewat Keppres
RUU Polri juga mengatur batas usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang lewat Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat pertimbangan dari DPR. Namun, tidak diatur secara rinci berapa lama batas usia pensiun Kapolri bisa diperpanjang dalam rancangan UU Polri tersebut.
“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” demikian isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).