HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penjualan video bokep anak yang dilakukan via aplikasi Telegram.
Dalam pengungkapan itu, penyidik sudah menetapkan satu tersangka yakni DY (25) yang bertindak sebagai pengelola grup konten porno anak tersebut.
“Satu tersangka sudah ditetapkan, dan saat ini terhadal pelaku masih dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh Tim Penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (30/5).
Mantan Kapolres Surakarta itu menjelaskan pengungkapan konten bokep itu bermula saat tim siber melakukan patroli di X (Twitter) dan menemukan akun @Balapca yang menjual konten porno anak-anak.
Saat ditelusuri, akun tersebut terhubung dengan grup Telegram yang dikelola oleh DY. Dalam grup tersebut, DY menjual berbagai video porno anak. “Harga yang ditawarkan mulai dari Rp 150.000 hingga Rp 200.000,” terang Ade.
Lebih lanjut Ade Safri menjelaskan bahwa Calon pembeli/pelanggannya akan diarahkan untuk sebelumnya mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 150.000 ke akun e-wallet DANA 0882xxxxx atas nama DEKX YANXX dan Rp 200.000 ke nomor rekening BCA 41xxxxxxx atas nama DY.
Atas perbuatannya, DY dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya 4 Tahun dengan denda mencapai Rp 2 Miliar,” tutup Ade.