JAKARTA, HOLOPIS.COM Sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Reserse Mobil (Resmob) Polda Metro Jaya di KM50 Tol Jakarta – Cikampek pada akhir tahun lalu digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam pembacaan materi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa penyebab adanya pembuntutan yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya (PMJ) tersebut karena ada dugaan massa pendukung Habib Rizieq Shihab akan mengepung Mapolda Metro Jaya dalam agenda pemeriksaan imam besar FPI itu.

“Polda Metro Jaya mendapat info dari masyarakat dan media sosial bahwa pendukung Habib Rizieq hari Senin 7 Desember 2020 akan mengepung Polda Metro Jaya dan melakukan aksi anarkis,” kata JPU di dalam sidang yang mereka hadiri secara virtual di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10).

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya melalui jajaran Resmob memerintahkan anggota mereka melakukan silent operation.

“Atas info tersebut mereka mengambil langkah tertutup,” ujarnya.

JPU juga menjelaskan kronologis secara rinci bagaimana operasi pembuatutan dari Sentul dilakukan. Hingga kemudian terjadi aksi kejar-kejaran antara rombongan mobil pengawal Habib Rizieq dan keluarganya itu menuju Karawang.

Awal mula saling serang

Dijelaskan bahwa dalam pembuntutan yang dilakukan oleh jajaran anggota Resmob Polda Metro Jaya, ada mobil Chevrolet Spin berkelir abu-abu dengan nomor polisi B 2152 TBN menghadang mobil yang ditumpangi para terdakwa, yakni Toyota Avanza dengan nomor polisi K 9143 ER.

Setelah mencoba menghalangi laju kendaraan polisi, keluar 4 (empat) orang penumpang mobil Chevrolet Spin dengan menggunakan senjata tajam, berupa pedang samurai maupun tongkat lancip.

“Pemegang pedang melakukan penyerangan dengan cara mengayunkan pedang dan membacok kap mesin. Kemudian menghujamkan ke kaca depan mobil secara membabi buta,” jelasnya.

Mendapati serangan itu, supir mobil Avanza Bripka Faisal Khasbi Alaeya menurunkan kaca mobil dan memberikan tembakan peringatan ke udara dan memperingatkan bahwa mereka adalah anggota Kepolisian.

Kemudian mengetahui ada tembakan peringatan itu, 4 orang laskar FPI itu kembali ke dalam mobil, dan keluar lagi dua orang anggota laksar dengan membawa senjata api, menodongkan dan menembakkan sebanyak 3 (tiga) kali dan merusak kaca depan mobil polisi.

“Setelah menembakkan senjata api, anggota FPI kembali ke mobil untuk kabur,” sambung JPU.

Mendapat ancaman semacam itu, anggota Resmob lalu melakukan upaya pelumpuhan kepada dua orang anggota laskar FPI yang diketahui bernama Faiz Ahmad Syukur dan Andi Oktiawan.