HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres), KH Ma’ruf Amin turut angkat bicara terkait potongan gaji pekerja untuk iuran program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi polemik beberapa waktu belakangan ini.
Menurutnya, perlu ada sosialisasi lebih lanjut terkait program Tapera ini, agar dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat Indonesia dengan baik. Ia menekankan, bahwa program Tapera ini merupakan program yang bertujuan untuk saling membantu dalam kepemilikan rumah.
,”Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah,” ujar Wapres Ma’ruf dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (30/5).
Karena bersifat sebagai tabungan, Orang nomor dua di Indonesia itu menekankan, bahwa dana yang telah disetorkan setiap bulannya untuk program Tapera tersebut dapat diambil kembali apabila memang peserta tidak membutuhkan skema pembayaran rumah dari Tapera ini.
“Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali. Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia pun meyakini jika sosialisasi dilakukan dengan baik, maka masyarakat akan memahami, bahwa program Tapera ini merupakan ajang bagi para peserta untuk saling membantu satu sama lainnya.
“Kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta’awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan iuran Tapera bagi pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Dalam aturan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024 itu, disebutkan para pemberi kerja mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lama tujuh tahun sejak PP 25/20 berlaku. Artinya, pendaftaran kepesertaan mulai dilakukan pada 2027.
Tapera sendiri merupakan program pembiayaan yang membantu para pekerja memiliki rumah yang layak dan terjangkau melalui mekanisme tabungan dan pembiayaan yang terstruktur hingga berkelanjutan.
Mengacu PP Nomor 21 Tahun 2024, dijelaskan bahwa besaran iuran Tapera yakni 3 persen diambil dari gaji atau upah untuk para pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran iuran untuk pekerja yakni sebesar 2,5 persen, sedangkan 0,5 persen sisanya ditanggung bersama oleh pemberi kerja.
Adapun kebijakan Tapera ini mendapat penolakan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Penolakan juga disampaikan oleh serikat buruh/pekerja. Mereka menilai Program Tapera memberatkan beban iuran para pelaku usaha dan pekerja/buruh.