HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk. Dia merupakan mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, bahwa pihaknya pada hari ini memeriksa empat orang saksi, sehingga total saksi yang telah diperiksa dalam kasus korupsi timah ini mencapai 200 orang.
“Salah satu dari empat orang itu yaitu saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).
Kuntadi mengungkapkan, bahwa BGA dalam perkara ini melakukan tindak melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019, dari yang semula 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
Perubahan tersebut, kata Kuntadi, dilakukan oleh BGA tanpa adanya kajian. Tindakan itu pun diduga memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal.
“Yang bersangkutan kami duga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto 18 undang-undang Tipikor juncto pasal 55 KUHP,” tuturnya.
Kuntadi menyampaikan, bahwa pihaknya akan menentukan status penahanan terhadap mantan bos minerba di Kementerian ESDM setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini.
Adapun dengan ditetapkannya BGA sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 22 orang, diantaranya Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Adapun sebelumnya, Kejagung menyampaikan nilai kerugian negara akibat kasus korupsi timah mencapai Rp 300 triliun. Angka tersebut lebih tinggi dari prakiraan sebelumnya yang sebesar Rp 271 triliun.
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar 300 T,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers, Rabu (29/5).