HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan hasil perhitungan nilai kerugian negara akibat kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, bahwa angka kerugian dari kasus korupsi yang menyeret suami artis Sandra Dewi tersebut terbilang fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun.
“Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di kantornya, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (29/5).
Dia menyebut, angka kerugian tersebut merupakan hasil akhir perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sebelumnya, Kejagung menyebut berdasarkan perhitungan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo nilai kerugian ekologis akibat korupsi timah mencapai Rp271 Triliun.
Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Dalam kasus ini, kata dia, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis yakni kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun dan terakhir biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.