BerandaNewsEkobizKebijakan Pemotongan Gaji Untuk Tapera Ditolak Pengusaha

Kebijakan Pemotongan Gaji Untuk Tapera Ditolak Pengusaha

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kebijakan pemerintah yang mewajibkan potongan gaji pekerja kepada untuk Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat), ditolak oleh para pengusaha. Pasalnya, hal tersebut justru akan memberatkan para pekerja dan pelalu usaha.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Shinta Kamdani mengatakan APINDO telah melakukan sejumlah diskusi, koordinasi, dan mengirimkan surat kepada Presiden mengenai Tapera.

“Sejak munculnya UU No. 4 Tahun 2016 tentang ‘Tabungan Perumahan Rakyat’ APINDO dengan tegas telah menolak diberlakukannya UU tersebut,” katanya dalam keterangan resmi yang dikutip Holopis.com, Selasa (28/5).

“Sejalan dengan APINDO, Serikat Buruh/Pekerja juga menolak pemberlakukan program Tapera. Program Tapera dinilai memberatkan beban iuran baik dari sisi pelaku usaha dan pekerja/buruh,” sambungnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

APINDO memiliki pandangan terkait kebijakan tersebut, pertama pada dasarnya APINDO mendukung kesejahteraan pekerja dengana adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja.

Namun, PP No.21/2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

“Tambahan beban bagi Pekerja (2,5%) dan Pemberi Kerja (0,5%) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Shinta.

Kedua, APINDO menilai pemerintah lebih baik mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Di mana sesuai PP maksimal 30% (Rp 138 triliun), aset JHT yang memilih total Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Dana MLT yang tersedia pun sangat besar, namun sangat sedikit pemanfaatan.

Aspek ketiga, Shinta menjelaskan organisasinya menilai aturan Tapera akan menambah beban pengusaha dan pekerja, sebab saat ini beban pungutan yang ditanggung pelaku usaha sudah mencapai angka 18,224% sampai 19,74% dari penghasilan kerja dengan rincian sebagai berikut.

Rincian Beban Pelaku Usaha kepada Pekerja menurut APINDO

A. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (berdasarkan UU No. 3/1999 ‘Jamsostek’)

1. Jaminan Hari Tua (3,7%)
2. Jaminan Kematian (0,3%)
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (0,24-1,74%)
4. Jaminan Pensiun (2%)

B. Jaminan Sosial Kesehatan (berdasarkan UU No.40/2004 ‘SJSN’)

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

IHSG Gacor Jelang Akhir Pekan, Didorong Saham-saham Teknologi

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat pada perdagangan jelang akhir pekan ini, Jumat (5/7).

Kemenkeu Masih Bahas Rencana Pajaki Barang Impor China 200%

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku tidak mau terburu-buru untuk menerapkan tarif pajak atau bea masuk impor barang dari China hingga 200 persen.

IHSG Jelang Akhir Pekan, Bakal Kembali Menguat?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diproyeksi rawan profit taking pada perdagangan jelang akhir pekan ini, Jumat (5/7), setelah ditutup menguat pada Kamis (4/7) kemarin.

Harga Emas Antam Naik Lagi, Cek Rincian Harganya

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) alias emas Antam terpantau mengalami kenaikan pada perdagangan hari ini, Jumat 5 Juli 2024.

IHSG Dibuka Perkasa di Zona Hijau, Kuat Sampai Akhir?

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat 27,83 poin atau 0,39 persen ke posisi 7.248,72 pada awal perdagangan hari ini, Jumat (5/7).

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas di Pegadaian Ramai-ramai Naik

Harga emas batangan yang dijual di PT Pegadaian (Persero), yakni emas batangan jenis Antam kompak naik pada perdagangan menjelang akhir pekan, yakni pada hari Jumat 5 Juli 2024.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS