Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata tak habis pikir majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Alexander menyebut putusan majelis hakim yang memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan adalah konyol.

Demikian diungkapkan Alex, sapaan Alexander Marwata, menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta terhadap Gazalba Saleh. Alex menilai, pertimbangan majelis hakim atas putusan itu ngawur.

Dimana hakim dalam putusan sela itu memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak TPPU karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari jaksa agung.

“Aduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” ungkap Alex kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/5).

Dikatakan Alex, jika menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim tersebut, perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini tidak sah. Mengingat direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK.

“Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK,” ujar Alex.

Atas pertimbangan hakim itu, lanjut Alex, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK. Hal ini karena jaksa bertanggungjawab  kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang.

“Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,” tutur Alex.

Menurut Alex, putusan sela Gazalba Saleh ini akan berdampak serius terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.

“Direktur penuntutan KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Direktur penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku direktur penuntutan ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh jaksa agung,” ucap Alex.

Sebab itu, ungkap Alex, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh ini. Alex meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Alex.

Lebih lanjut dikatakan Alex, kemerdekaan dan independensi hakim dalam memeriksa dan mengadili bukan berarti dapat memutus perkara seenaknya dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima. “Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” tegas Alex.