BerandaNewsPolhukamPimpinan KPK Sebut Putusan Bebas Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

Pimpinan KPK Sebut Putusan Bebas Gazalba Saleh Ngawur dan Konyol

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Alexander Marwata tak habis pikir majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan sela menerima eksepsi atau nota keberatan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Alexander menyebut putusan majelis hakim yang memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan adalah konyol.

Demikian diungkapkan Alex, sapaan Alexander Marwata, menanggapi putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi Jakarta terhadap Gazalba Saleh. Alex menilai, pertimbangan majelis hakim atas putusan itu ngawur.

Dimana hakim dalam putusan sela itu memerintahkan KPK untuk membebaskan Gazalba Saleh dari tahanan. Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak TPPU karena tidak menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari jaksa agung.

“Aduh, baru kali ini hakim tipikor mengabulkan eksepsi terdakwa. Pertimbangannya pun menurut saya ngawur,” ungkap Alex kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Senin (27/5).

Penerbit Iklan Google Adsense

Dikatakan Alex, jika menggunakan logika sesuai pertimbangan hakim tersebut, perkara yang dituntut KPK selama 20 tahun ini tidak sah. Mengingat direktur penuntutan dan jaksa KPK diangkat dan diberhentikan pimpinan sesuai amanat UU KPK.

“Pertimbangan hakim sama saja dengan mencabut kewenangan pimpinan KPK untuk mengangkat dan memberhentikan jaksa KPK,” ujar Alex.

Atas pertimbangan hakim itu, lanjut Alex, pimpinan KPK tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengawasi jaksa-jaksa KPK. Hal ini karena jaksa bertanggungjawab  kepada jaksa agung berdasarkan pendelegasian wewenang.

“Dengan putusan tersebut kewenangan penuntutan KPK yang diatur UU menjadi tidak ada,” tutur Alex.

Menurut Alex, putusan sela Gazalba Saleh ini akan berdampak serius terhadap eksistensi KPK. Perkara-perkara yang ditangani KPK akan terhenti dengan putusan hakim tersebut.

“Direktur penuntutan KPK direkrut lewat proses rekruitmen. Direktur penuntutan diangkat dan diberhentikan oleh pimpinan. SK selaku direktur penuntutan ditandatangani oleh pimpinan, bukan oleh jaksa agung,” ucap Alex.

Sebab itu, ungkap Alex, pimpinan KPK akan mengambil sikap setelah menerima salinan putusan sela Gazalba Saleh ini. Alex meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menerima eksepsi Gazalba Saleh.

“Bawas dan KY harus turun untuk memeriksa majelis hakim ini,” kata Alex.

Lebih lanjut dikatakan Alex, kemerdekaan dan independensi hakim dalam memeriksa dan mengadili bukan berarti dapat memutus perkara seenaknya dengan mengabaikan UU dan praktik yang selama 20 tahun diterima. “Sekali lagi menurut saya ini putusan konyol,” tegas Alex.

Temukan kami juga di Google News
BERITA LAINNYA

KPU Ogah Minta Maaf Untuk Skandal Seksual Hasyim Asyari

KPU RI memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan permintaan maaf kepada publik atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Ashari.

Apresiasi Densus 88, Gus Najih : Pembubaran JI Jadi Peristiwa Paling Bersejarah

Pengamat Politik Timur Tengah, Muhammad Najih Arromadloni alias Gus Najih mengapresiasi Densus 88 Polri atas deklarasi pembubaran Jamaah Islamiyah (JI) oleh para petinggi dan anggota tinggi di organisasi yang menganut paham-paham radikal tersebut.

Islah Bahrawi Apresiasi Densus 88 Usai JI Taubat : Sangat Bersejarah

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi mengapresiasi Densus 88 Anti Teror Mabes Polri yang telah cukup berhasil melakukan upaya...

Hadi Sebut PPATK Telah Serahkan Daftar Norek Judi Online ke Bareskrim

Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa saat ini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menerima daftar rekening yang terindikasi menjadi tempat penampungan judi online.

Sekjen PKS Ogah Disalahkan Soal Hoaks Jokowi Cawe-Cawe

Sekjen PKS Aboe Bakar Al Habsyi mengklaim tidak ada yang salah dari pernyataannya yang menuduh bahwa Presiden Jokowi telah melakukan cawe-cawe di Pilkada.

Menko Polhukam: Satgas BLBI Peroleh Aset dan PBNP Senilai Rp38.2 Triliun

Sejak Satgas BLBI dibentuk pada tahun 2021 hingga saat ini, perolehan Satgas BLBI telah mencapai Rp38,2 triliun. Sementara aset yang dilakukan dalam Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Penetapan Status Penggunaan (PSP) saat ini nilainya mencapai Rp2,77 triliun atau seluas 989.168 m2.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS