HOLOPIS.COM, JAKARTA -Pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur membantah mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan Fuad saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi kasus TPPU SYL, Senin (27/5). Dalam keterangannya, Fuad menyangkal ketidakhadiran dirinya pada panggilan pemeriksaan Selasa (14/5) lalu. Menurut Fuad, dirinya sudah lama menetap di Jakarta sejak 1980-an, tetapi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Sulawesi Selatan.
“Bukan nggak hadir sama sekali, ada kesalahan, kurang ketelitian yang dilakukan mungkin dari KPK, karena saya kan sudah tinggal di Jakarta dari tahun 80-an. Saya menjadi aneh ketika dipanggil untuk di Sulawesi,” kata Fuad setibanya di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com.
Fuad mengatakan akan kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Sebab itu, Fuad memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini.
“Jadi untuk kooperatif, mungkin saya akan lebih kooperatif,” ungkap Fuad.
Terkait dugaan aliran dana untuk umroh, Fuad menegaskan jika dirinya adalah pelayan tamu Allah. “Saya ini kan pelayan tamu Allah. Jadi siapapun yg datang saya tentu wajib memberikan pelayanan,” tegas Fuad.
Dalam pengusutan TPPU SYL, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL. Adapun, aset-aset yang disita itu yakni beberapa rumah di Makassar dan beberapa unit mobil yang diduga dibelanjakan dari hasil uang haram.
SYL selain itu juga diduga plesiran ke luar negeri yang seolah-olah perjalanan dinas. Hal ini sempat didalami penyidik KPK terhadap pemilik perusahaan travel lainnya.
Sebelum kasus TPPU, KPK lebih dahulu memproses hukum SYL dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. Perkara itu sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan Jaksa, SYL disebut melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan total Rp 44.546.079.044. Diduga perbuatan itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.