HOLOPIS.COM JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap, setidaknya terdapat 11 Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga melakukan praktik kecurangan pengurangan isi tabung LPG 3 kg.
Menurut penuturan pria yang akrab disapa Zulhas itu, pengurangan tabung gas yang biasa disebut dengan istilah elpiji melon tersebut rata-rata sebesar 200-700 gram per tabung.
Menanggapi hal itu, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo mengatakan bahwa temuan tersebut harus dilakukan penelusuran yang lebih mendalam.
Ia mengatakan, ada berbagai faktor yang secara mekanis dapat menyebabkan perubahan dari volume tabung gas. Pasalnya, selain ada tabung gas yang kurang, ada pula tabung gas melon yang volume-nya justru bertambah.
Namun terlepas dari adanya pertambahan volume gas tersebut, Ega menegaskan pihaknya menaruh perhatian lebih terhadap potensi merugikan konsumen dari berkurangnya volume tabung gas.
“Kita harus lihat, namanya produksi itu ada defect-nya, berapa persen defect yang diizinkan, ini harus kita perbaiki. Termasuk standar mana yang akan kita pakai,” katanya seperti dikutip Holopis.com, Minggu (26/5).
Ke depan, kata dia, perlu ada regulasi yang menyelaraskan berbagai hal, seperti teknis dan metode pengambilan sampel gas LPG dalam tabung yang sudah terisi dan siap dijual ke masyarakat. Sehingga isi tabung gas dapat diminimalisir.
Ia menjelaskan sebetulnya sudah ada Standar Operation Procedure (SOP) sebelum pengisian gas ke tabung yang seharusnya dilaksanakan oleh SPBE untuk memastikan kuantitas dan kualitas produk LPG sebelum sampai ke tangan konsumen.
SOP tersebut antara lain melakukan proses pengecekan akurasi mesin pengisian sebelum dioperasikan, pengecekan kualitas produk dengan uji lab di Terminal LPG, proses uji sampling mesin pengisian setiap awal dan pergantian shift termasuk pemasangan seal karet bila tidak ada di tabung.
Ia menyebut, Pertamina Patra Niaga saat ini telah menerapkan sistem audit bagi seluruh SPBE melalui Pertamina Way. Adapun komponen audit mencakup kinerja Sumber Daya Manusia (SDM), kondisi fasilitas dan peralatan yang digunakan, hingga aspek administrasi secara detail.
Namun, ia menegaskan akan menindak tegas SPBE nakal yang terbukti dengan sengaja melakukan praktik curang untuk memperbesar keuntungan mereka.
“Kami akan memberi sanksi tegas kepada SPBE yang memang menyalahi aturan,” pungkasnya.