HOLOPIS.COM, PAPUA – TNI AL (Angkatan Laut) dalam hal ini Prajurit Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Timika dibawah jajaran Lantamal XI Merauke mengamankan 7 (tujuh) orang terduga pelaku penjarahan.
Komandan Lanal Timika Letkol Laut (P) Benedictus Hery Murwanto menjelaskan, para pelaku diduga telah melakukan pengancaman dan penjarahan kepada ABK LCT. KNS 2 milik Kontraktor PT Freeport Indonesia (PTFI).
Dimana kejadian itu berlangsung di saat para ABK sedang memeriksa kondisi tanah disekitaran Perairan Amamapare, Kabupaten Mimika, Papua Tengah atau di area sekitar Pelabuhan Porsite milik PT Freeport Indonsia (PTFI).
Hery menjelaskan, kejadian bermula pada hari Senin (20/5) yang lalu, dimana pihaknya menerima laporan dari Kapten Kapal tentang adanya tindakan pemerasan, pengancaman dan penjarahan yang dilakukan oleh beberapa orang dengan menggunakan perahu kayu tradisional.
“Berdasarkan laporan tersebut Lanal Timika melakukan pengejaran, namun para pelaku berhasil melarikan diri menuju perairan dangkal dan pengejaran dihentikan dan tidak berhasil menangkap para pelaku,” kata Hery dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (23/5).
Selanjutnya Tim Lanal Timika melaksanakan koordinasi dengan Kepala Kampung terduga pelaku untuk melaksanakan penangkapan. Dari hasil koordinasi tersebut Tim Lanal Timika berhasil mengungkap dan mengamankan 7 (Tujuh) terduga pelaku yang berinisial YM, SK, AI, PE, AM, SM dan SJ.
“Pelaku kemudian langsung diserahkan kepada Security Risk Management (SRM) PT Freeport Indonesia, Ohee Adolop dan Wilsol Mayai (Investigasi SRM) karena locus delicti-nya berada di wilayah kerja PT Freeport Indonesia, yang kemudian akan diserahkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini Polres Mimika untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Adapun dalam peristiwa tersebut kerugian yang ditimbulkan berupa 1 tas berisi dokumen kapal antara lain : SCRB (Survival Craft and Rescue Boats), SAT (Scholastic Aptitude Test), BIO CT, SDSD (Seafarers With Designated Security Duties), CCM (Crowd Crisis Management), Dompet, KTP, Kartu BPJS Kesehatan, Kartu BPJS Tenaga kerja, dan Buku tabungan BRI, Beras 6 karung (@ 20 Kg), 3 rak telur, dan minuman bersoda.
“Dari pengakuan terduga pelaku, barang bukti berupa tas yang berisi dokumen ditinggal di hutan Mangi-mangi saat pengejaran sedangkan seluruh beras dan telur telah mereka jual,” imbuhnya.
Hery kemudian menambahkan, walaupun barang-barang yang dijarah relatif tidak bernilai tinggi, tetapi jika kejadian itu dibiarkan, perbuatan tersebut akan meresahkan dan mengganggu pengguna laut/kapal lainnya.
“Jadi kita harus memastikan dan menjamin kepastian keamanan di Perairan Amamapare Kab Mimika harus terjaga dengan baik, apalagi di wilayah tersebut terdapat banyak pengguna laut/kapal yang beroperasi dan melintas,” tegasnya.